Penyiksa kucing
2 Pemuda yang Tega Taruh Petasan di Anus Kucing Akhirnya Ditangkap
Satreskrim Polres Sumbawa, Polda NTB, akhirnya berhasil meringkus dua terduga pelaku penganiayaan terhadap hewan.
2 Pemuda yang Tega Taruh Petasan di Anus Kucing Akhirnya Ditangkap
TRIBUN-MEDAN.COM - Satreskrim Polres Sumbawa, Polda NTB, akhirnya berhasil meringkus dua terduga pelaku penganiayaan terhadap hewan.
Keduapelaku yang diamankan yakni berinisial AL (19), dan AR (28).
Keduanya ditangkap pada Selasa (19/4/2022) di rumahnya di Kecamatan Plampang.
Keduanya merupakan orang yang menganiaya kucing dengan cara meledakkan petasan di dalam anus kucing yang sempat viral di media sosial.
Dilansir dari akun Instagram @memomedsos, pada Jumat (22/4/2022), terlihat kedua pelaku menghadap tembok.
Sementara korban yakni seekor kucing, masih terlihat lemas dan belum bisa berjalan seperti biasanya.
Kucing itu hanya terlihat berdiam diri tanpa melakukan aktivitas.
Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho ,emgatakan bahwa penangkapan keduanya tindak lanjut dari laporan aktivis hewan.
"Berdasarkan laporan salah satu aktivis hewan serta adanya desakan warganet, kita berhasil meringkus dua orang yang ada di dalam video viral tersebut,"ujarnya.
Menurut Kapolres, dua orang ini memiliki peran masing-masing.
Di mana AL merupakan pemilik kucing sekaligus yang meledakkan petasan dengan bantuan AR rekannya bertugas merekam atau mengambil video.
"AL ini adalah pemilik kucing dan dia sendiri yang memasukkan petasan ke dalam anus kucing dan membakarnya hingga meledak. Sementara AR bertugas merekam aksi tersebut," Kapolres menjelaskan.
Dalam aksi keduanya, polisi menyangkakan pasal 302 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan dengan denda Rp4.500,-.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, perilaku dua pemuda di Sumbawa, NTB mendadak viral.