Kasus Binomo Indra Kenz

Menyusul Indra Kenz, Usai Diperiksa Nathania Kesuma Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Nathania Kesuma, adik kandung Indra Kenz akhirnya ditahan penyidik usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

Istimewa
Nathania Kesuma dan Indra Kenz 

TRIBUN-MEDAN.COM - Nathania Kesuma, adik kandung Indra Kenz akhirnya ditahan penyidik usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

Nathania Kesuma ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Iya, sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Binomo, Vanessa Khong Bantah Terima Aliran Dana dari Indra Kenz

Whisnu menyatakan Nathania Kesuma ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Penahanan juga telah dilakukan terhitung sejak hari ini.

"Iya, di Rutan Bareskrim. Selama 20 hari," pungkas Whisnu.

Nathania pun terancam hukuman 5 tahun penjara dalam kasus dugaan pencucian uang Binomo yang menjerat tersangka Indra Kenz

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Whisnu.

Kata Whisnu, dalam kasus tersebut, Nathania Kesuma disangkakan melanggar pasal tentang dugaan tindak pidana pencucian uang.

Ia diduga turut menyembunyikan uang hasil kejahatan dari Indra Kenz.

"Tersangka dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Whisnu.

Adapun peran tersangka Nathania Kesuma, yakni diduga menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma sebesar Rp 9.443.436.055

Kemudian, tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang diatasnamakan tersangka Nathania Kesuma.

Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp 35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma

Sebelumnya, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Binomo yang menjerat tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved