Luhut Dilaporkan ke Polisi

Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton Laporkan Luhut Panjaitan ke Polda Sultra

Laporan tersebut berisi dugaan pembohongan publik yang dilakukan Menko Luhut terkait big data warganet yang setuju penundaan pemilu.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS
La Ode Tazrufin melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Sultra, seperti yang ditunjukkan pada Kamis (21/4/2022). Luhut dianggap melakukan pembohongan publik terkait big data penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. 

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Subbid Penmas) Polda Sultra, Kompol Tiswan mengatakan, saat ini pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra sedang memeriksa laporan tersebut untuk kemudian ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan.

TRIBUN-MEDAN.COM — Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabid Humas) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Komisaris Besar Ferry Walintukan, pada Kamis (21/4/2022), menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sejak Senin (18/4/2022).

Laporan tersebut berisi dugaan pembohongan publik yang dilakukan Menko Luhut terkait big data warganet yang setuju penundaan pemilu.

”Kami sudah terima dan masih melakukan pendalaman terkait hal ini. Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Pengadu dari Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton,” kata Ferry.

Menurut Ferry, pelapor menduga Luhut melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya terkait dugaan pembohongan publik terkait big data penundaan pemilu yang pernah disampaikan Luhut.

Atas laporan ini, kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengkajian. ”Yang jelas saat ini sudah diterima laporannya dan masih dalam pendalaman. Kami tidak ada intervensi dalam penanganan kasus dan tetap akan profesional,” katanya.

"Polisi masih mengkaji laporan dan berjanji tetap akan independen dalam menangani kasus ini".

Sementara, dikutip dari Tribun Sultra, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Subbid Penmas) Polda Sultra, Kompol Tiswan mengatakan, saat ini pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra sedang memeriksa laporan tersebut untuk kemudian ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan.

"Jadi laporannya sementara diproses penyidik Ditkrimsus Polda Sultra," ucapnya.

Ia mengatakan, karena yang dilaporkan pejabat negara yang berdinas di Jakarta, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Kami tetap koordinasikan dengan pihak Mabes Polri terkait kasus ini," tutur Tiswan.

Pelapor mengaku geram dengan dugaan pembohongan publik yang disampaikan Luhut terkait big data survei masyarakat terkait penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Pelapor Luhut ke Polda Sultra adalah La Ode Tazrufin, yang juga Sekretaris Jenderal Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton.

”Kami melaporkan Pak Luhut karena geram dengan wacana terkait big data yang lalu menimbulkan polemik di masyarakat luas. Bahkan hingga aksi demonstrasi mahasiswa di banyak kota di Indonesia yang menimbulkan korban,” kata Tazrufin di Kendari, Kamis siang, dikutip dari Kompas.Id.

Ia melanjutkan, sebagai pejabat di Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden tidak ada kaitannya sama sekali.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved