Prahara Rumah Tangga
Usai Mabuk Masih Berseragam, Gadis Belia Jadi Korban Digilir Ayah dan Anak, Kini Pelaku Jadi 5 Orang
Kasus gadis 17 tahun di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat yang menjadi korban rudapaksa memasuki babak baru.
TRIBUN-MEDAN.com - Sebelumnya diketahui seorang gadis remaja jadi korban bejat ayah dan anak.
Polisi telah menangkap 4 orang tersangka.
Kini tersangka kembali bertambah satu.
Kasus gadis 17 tahun di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat yang menjadi korban rudapaksa memasuki babak baru.
Sebelumnya, polisi telah menangkap empat tersangka, di mana dua di antaranya ayah dan anak.
Mereka adalah ayah dan anak DA (46) dan FA (18), serta dua teman FA, YO (18) dan RE (18).
Kini, polisi kembali menangkap satu lagi tersangka rudapaksa terhadap korban, yakni FI (18).
Tersangka baru ini merupakan kembaran dari FA.
"Tersangka jadi lima orang sekarang. Tersangka baru sudah ada saudara kembar atau adik dari FA (18) yang tersangka berstatus ayah DA (46)."
"Hal itu terungkap dari keterangan para tersangka, korban dan para saksi hasil penyelidikan," kata Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Aszhari Kurniawan, Selasa (19/4/2022), seperti dilansir Kompas.com.
Dari keterangan para pelaku, kali pertama yang melakukan rudapaksa adalah anak kembar yang berstatus kakak, FA.
Diketahui, korban merupakan kekasih FA yang saat itu dalam kondisi mabuk.
Lalu disusul oleh adik kembarnya, FI, YO dan RE, serta terakhir oleh sang ayah DA di rumah yang sama milik keluarga DA.
"Iya, lokasinya di rumah tersangka DA sebagai ayah sekaligus tempat tinggal anak kembarnya yang juga tersangka FA dan FI," ujar Aszhari.
Terjadi pada September 2021
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-gadis-tidur-tribunmedan.jpg)