Ladang Ganja
Polres Samosir Sita 300 Batang Pohon Ganja di Daerah Perbukitan Desa Dosroha Simanindo
Tersangka berinisial LS lalu diamankan berssama kedua anaknya ke Mapolres Samosir untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Penulis: Arjuna Bakkara |
Atas prestasi pengungkapan kasus ini, Kapolres mengapresiasi jajaran unit narkoba dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Natar Sibarani.
"Baru kali ini, polres samosir melakujan pengungkapan kasus narkoba jenis ladang ganja seluas hampir setengah hektar, ini kita apresiasi untuk sat narkoba dibawah pimpinan AKP natar sibarani, saya juga langsung melakukan videocall dengan pimpinan di lokasi pengungkapan penemuan ladang ganja tersebut,"ujarnya.
Untuk ancaman hukuman terhadap tersangka LS, karena dia pengedar dan melakukan penanaman ganja diganjar sampai 12 tahun.
Dalam operasi penangkapan, sebelumnya selama dua malam anggotanya telah mengendap-endap di lokasi selama 2 malam.
"Dan jalan menuju lokasi ini juga selama dua jam. Berarti di Samosir ini masih ada ladang ganja, gak menutup kemungkinan masih adanya ladang ladang lain. Kita akan kembangkan,"kata Kapolres Samosir.
(Jun-tribun-medan.com)