Zakat Fitrah
PENGERTIAN dan Hukum Zakat Fitrah dalam Islam, Ini Delapan Golongan Penerima Zakat
Zakat Fitrah biasanya dibayarkan setelah seorang muslim merampungkan ibadah puasa di bulan Ramadan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam.
Zakat Fitrah masuk ke dalam rukun Islam yang hukumnya wajib dan jika ditinggalkan menyebabkan dosa dan seseorang menjadi tidak sempurna keislamannya.
Zakat Fitrah biasanya dibayarkan setelah seorang muslim merampungkan ibadah puasa di bulan Ramadan.
Zakat ini diperuntukkan bagi golongan penerima yang sudah ditentukan dalam Al Quran.
Dikutip dari Baznas, adapun orang yang berhak menerima zakat yakni Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharim, Fi Sabilillah dan Ibnu Sabil.
Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit.
Mereka tidak berpenghasilan dan hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
Miskin secara harta berada di atas fakir.
Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.
Amil adalah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada orang yang membutuhkan.
Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam atau mualaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat.
Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya.
Riqab adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
Gharim adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.
Fi sabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.
Ibnu sabil adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Selain itu, ibnu sabil disebut juga sebagai musafir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
(cr14/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-zakat-fitrah.jpg)