Breaking News

News Video

Kejagung Bongkar Mafia Minyak Goreng, 4 Tersangka Kongkalikong, 3 Elit Swasta & 1 Elit Birokrasi

Kejaksaan Agung RI akhirnya mengungkap dalang kasus kelangkaan minyak goreng di Indonesia pada Selasa (19/4/2022).

Izin penerbitan ekspor akhirnya dikeluarkan meski tak memenuhi syarat.
Burhanuddin menerangkan, perizinan ekspor seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat.


TRIBUN-MEDAN.COM
- Kejaksaan Agung RI akhirnya mengungkap dalang kasus kelangkaan minyak goreng di Indonesia pada Selasa (19/4/2022).

Ada empat tersangka yang terdiri dari tiga elit swasta dan satunya elit birokrasi di lingkungan Kementerian Perdagangan RI.

Tak tanggung-tanggung, Kejagung juga membongkar kongkalikong para tersangka.

Dikutip dari Tribunnews.com, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memberikan penjelasan.

Empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.

Di antaranya seorang elit birokrasi di Kementerian Perdagangan RI.

Yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana.

Sedangkan tiga lainnya merupakan elit swasta.

Mereka adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Selanjutnya, General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parlindungan Tumanggor.

Dalam kasus ini, Burhanuddin mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan kongkalikong terkait izin penerbitan ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Mereka melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin.

Baca juga: Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Diduga Terbitkan Izin Ekspor

Ketiga tersangka dari swasta berkomunikasi secara intens dengan Indrasari agar perizinan ekspor diterbitkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved