Berita Sergai

EKS Sekretaris KPUD dan Bendahara Sergai Divonis Ringan, JPU Banding, Kasi Intel: Dia Pecah Paket

Mantan Sekretaris KPUD Serdangbedagai (Sergai) Darma Eka Surbakti, divonis 1 tahun 6 bulan penjara, dalam persidangan virtual di Ruang Cakra 8

TRIBUN MEDAN / ANIL
Kejaksaan Negeri Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara, yang berada di Jalan Negara, Medan-Tebingtinggi, Rabu (20/4/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Mantan Sekretaris KPUD Serdangbedagai (Sergai) Darma Eka Surbakti, divonis 1 tahun 6 bulan penjara, dalam persidangan virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dia dijatuhi hukuman yang sama dengan Chairul Miftah Nasution selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sedangkan, Rahmansyah selaku bendahara pengeluaran pembantu, dihukum 1 tahun 3 bulan penjara pada, Senin (18/4/2022).

Majelis hakim diketuai Eliwarti dalam amar putusannya, mengatakan, perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dana hibah Pilkada 2020, sebagaimana Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Banjir Job Usai Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Berani Ngemall Lagi, Kaget Lihat Hal ini

Baca juga: BELASAN Kuburan Di TPU Kristen Simalingkar B Ambruk ke Sungai Babura

“Menjatuhkan terdakwa Darma Eka Surbakti, Chairul Miftah Nasution oleh karenanya masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dan terdakwa Rahman selama 1 tahun 3 bulan penjara, dengan denda masing-masing Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan,” kata majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sedangkan itu, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 7 tahun, denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Kemudian, dituntut membayar Uang Pengganti kerugian keuangan negara masing-masing sebesar Rp 285 juta lebih, subsider 3 tahun 6 bulan penjara.

Atas putusan hakim, Tim jaksa penuntut umum (JPU) Ardi Hasibuan dan Erwin Silaban menyatakan banding. Sedangkan dari penasihat hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sergai, Agus Adi Atmaja mengatakan bahwa, terdakwa sengaja memecah paket pengadaan, dan dengan sengaja PPK tidak melibatkan panitia pengadaan barang dan jasa.

"Fakta sidangnya masing-masing terdakwa dengan sengaja memecah paket pengadaan, dengan sengaja PPK tidak melibatkan panitia pengadaan barang jasa dan dikerjakan sendiri oleh PPK," ujar Agus, Rabu (20/4/2022).

Lanjut Agus, menurut ahli pengadaan barang jasanya, sudah tidak sesuai dengan perpres pengadaan dan pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sudah bertentangan dengan dana hibah yang diatur di dalam perkap KPU.

Baca juga: HAMPIR Setahun Bupatinya Sakit, Gubernur Edy Janji Cari Solusi Untuk Pemerintah Padanglawas

Baca juga: Bahaya Komplikasi Penyakit Asam Urat Ganggu Penglihatan, Menyerang Jantung hingga Ginjal

(cr23/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved