Kasus DNA Pro

GILIRAN Manajer DNA Pro Ditangkap Polisi, Nasib Artis Rizky Billar - Lesti Kejora dan Rossa

Polri akhirnya menangkap lagi satu tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro bernama Hans Andre Supit.

Editor: Salomo Tarigan
Instagram
Anak Lesti Kejora dapat hadiah spesial satu koper berisi uang 

TRIBUN-MEDAN.com - Bareskrim Polri akhirnya menangkap lagi satu tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro bernama Hans Andre Supit.

Dia ditangkap seusai sempat masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Satu tersangka, tambahannya atas nama Hans Andre Supit," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Yuldi Yusman saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: DISIARKAN LANGSUNG Semifinal Liga Champions Liverpool vs Villarreal, Manchester City vs Real Madrid

Yuldi menjelaskan bahwa Andre Supit sejatinya telah ditangkap sejak 9 April 2022 kemarin.

Shin Tae-yong Egy tak Butuh Bagus Kahfi, Timnas Diperkuat Egy Maulana, Witan Sulaeman dan Asnawi

Adapun peran Andre Supit diduga sebagai Branch Manajer Tim Central di DNA Pro.

"Yang pasti terkait dengan masalah kan dia timnya (DNA Pro). Branch Manajer timnya central. Masih sama lah, peran-perannya mereka itu," ungkap Yuldi.

Baca juga: Terjawab dari Polisi, Penyanyi Rossa Terseret Kasus Dugaan Penipuan Investasi DNA Pro

Lebih lanjut, Yuldi menambahkan Andre Supit juga kini telah dilakukan upaya penahanan paksa.

Dia kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

"Upaya paksa penahanan oleh penyidik pada tanggal 9 April 2022," pungkasnya.

Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 6 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 6 tersangka lain yang kini masih buron.

Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, RU dan YS.

Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, AS dan DV.

Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.

Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved