DAFTAR 7 Orang Terseret Kasus Crazy Rich Medan, 6 Ditahan Termasuk Pacar dan Calon Mertua Indra Kenz

Kasus penipuan binary option melalui platform Binomo yang membelit Crazy Rich Medan Indra Kenz terus menjadi bola panas.

Editor: Juang Naibaho
Grid/Instagram
Indra Kenz dan Vanessa Khong 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus penipuan binary option melalui platform Binomo yang membelit Crazy Rich Medan Indra Kenz terus menjadi bola panas. Kini giliran pacar dan calon mertua Indra Kenz yang harus meringkuk di sel tahanan.

Tersangka Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei langsung ditahan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan. 

Adapun Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei merupakan pacar dan mertua Indra Kenz yang diduga menerima aliran uang panas Indra Kenz. Satu tersangka lainnya adalah Nathania Kesuma, adik kandung Indra Kenz.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei ditahan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Binomo.

"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi," kata Brigjen Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).

Orangtua pacar Indra Kenz, Vanessa Khong mangkir dari pemeriksaan polisi. Namun, Rudi Khong malah pamer foto aset mewah Indra Kenz.
Rudiyanto Pei, ayah dari Vanessa Khong (Instagram)

Dijelaskan Whisnu, Vanessa Khong dan ayahnya ditahan seusai diperiksa sejak Senin (18/4/2022) kemarin.

Keduanya rampung diperiksa sebagai tersangka hingga sekitar pukul 23.00 WIB.

Menurut Whisnu, keduanya kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hingga 20 hari ke depan.

"Iya keduanya selama 20 hari ke depan di Rutan Mabes Polri," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Indra Kenz memamerkan foto mobil-mobil mewahnya.
Indra Kenz memamerkan foto mobil-mobil mewahnya. (Instagram)

Dalam kasus penipuan Binomo ini, total sudah ada 7 orang tersangka. Berikut nama-nama tersangka:

1. Indra Kenz

Indra Kenz adalah orang yang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perjudian, pencucian uang, dan penipuan berkedok investasi lewat trading binary option Binomo. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.

2. Brian Edgar Nababan

Brian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 1 April 2022. Brian disebut-sebut sebagai orang nomor satu Binomo di Indonesia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved