Pertimbangan Terapkan Tarif NIK, Dirjen Dukcapil: Untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan & Akurasi Data

Pemerintah pertimbangkan menerapkan tarif untuk Nomor Induk Kependudukan (NIK). Rencana penerapan tarif NIK tersebut dijelaskan Dirjen Dukcapil.

Facebook/Zudan Arif Fakrulloh
Dirjen Dukcapil mengumpulkan pejabat utama kantor Dukcapil yang disambanginya. (Facebook/Zudan Arif Fakrulloh) 

Zudan mengatakan semua lembaga pengguna data Dukcapil sudah punya data nasabah atau calon nasabah, data itulah yang diverifikasi ke Dukcapil.

"Sehingga lembaga pengguna bisa memverifikasi data seseorang dengan akurat, secure dan valid. Misalnya, pemilik data tersebut masih cocok tidak datanya dengan Dukcapil, masih hidup, masih sesuai alamatnya, dan lainnya," papar Zudan makin jelas.
 
Pemerintah menjamin keamanan NIK dengan cara sektor swasta yang memanfaatkan akses data kependudukan harus melalui berbagai tahapan/persyaratan.

Di antaranya telah bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil (MoU dan PKS), PoC sistem (Proof of Concept), menandatangani NDA (NonDisclosure Agreement) dan SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) untuk mematuhi kewajiban menjaga dan melindungi data.

Mereka juga tidak boleh memindahtangankan data walaupun sudah tidak bekerja sama atau dikenal dengan istilah zero data sharing policy.

"Para lembaga pengguna juga harus siap mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku," kata Zudan.

(Tribunnews.com/ Larasati Dyah Utami)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Dirjen Dukcapil terkait Pertimbangan Pemerintah Terapkan Tarif untuk NIK

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved