Polres Tanjungbalai

Yustisi himbau Warga Pengguna Jalan dan Pedagang Mematuhi Prokes dan Segera Vaksin I,II dan III 

Personil Polres Tanjungbalai melaksanakan OPS Yustisi memberi himbauan kepada warga masyarakat pengguna jalan dan pedagang

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi berjabat tangan dan mendengarkan cerita seorang nenek Lansia saat mengikuti vaksinasi, Sabtu (15/4/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI -Personil Polres Tanjungbalai melaksanakan OPS Yustisi memberi himbauan kepada warga masyarakat pengguna jalan dan pedagang untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan dan segera vaksin dosis I,II dan III (Booster), giat yang di laksanakan Sabtu Tanggal 16 Maret 2022 di mulai Pukul 09.30 Wib.

Ditempat-tempat keramaian pada (tiga) lokasi di Kota Tanjungbalai yaitu di Jalan Jend Sudirman Kota Tanjungbalai,  Jalan Masjid Kota Tanjungbalai dan Jalan Gereja Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH. S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Tanjungbalai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan "Kegiatan ini bertujuan agar seluruh masyarakat memahami dampak dari pelaksanakan Ops Yustisi sehingga mau vaksin dan menerapkan Protokol Kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di wilkum Polres Tanjung balai," Kata Humas.

"Ops Yustisi dipimpin oleh KBO Sat Samapta Ipda Awaluddin beserta
Personil yang turut dalam OPS Yustisi tersebut sebanyak 12 orang Polri, sebanyak 4 orang Pol PP, 4 orang petugas dari BPBD, dan 3 orang dari Damkar. Serta Sarpras yang digunakan Mobil Double Cabin Sat Samapta 1 unit, Mobil Patroli Sat Lantas 1 unit,
Mobil Patroli Satpol PP 1 unit, Mobil Double Cabin BPBD 1 unit, Masker 500 buah dan Speaker V8 Polri 1 unit," Tambah AKP AD. Panjaitan.

"OPS Yustisi ini dilaksanakan guna memberi himbauan/sosialisasi kepada setiap warga (anak Usia 6-11 thn, remaja dewasa, Lansia) dan Pedagang agar segera vaksin serta selalu mematuhi Protokol Kesehatan dgn cara (5M).
Memberikan masker kepada para pelanggar Protokol Kesehatan (tidak pakai masker) dan warga yang membutuhkan serta pembagian masker kepada masyarakat sebanyak 450 lembar," Jelas nya.

"Ditemukan Jumlah pelanggaran yang ditindak sebanyak 129 pelanggaran.
a. Tidak gunakan masker 112 orang.
b. Kerumunan/tidak jaga jarak 17 orang.
c. Dan lain-lain Nihil.
Sanksi yang di berikan total
a. Adm Nihil.
b. Teguran 129 orang.
c. Tindakan fisik ( push up dll) nihil.
d. Denda nihil.
Orang dan uang Rp Nihil.
Kerja sosial / menyanyikan lagu kebangsaan nihil." Sebut Humas. (Jun-tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved