Aplikasi Trading Ilegal
Polisi Bakal Jemput Paksa Mantan Indra Kenz, Kuasa Hukum Vanessa Khong Angkat Bicara
Vanessa Khong, mantan Indra Kenz dikabarkan akan dijemput paksa oleh Bareskrim jika tidak menghadiri pemeriksaan pertama.
TRIBUN.MEDAN.COM - Vanessa Khong, mantan Indra Kenz dikabarkan akan dijemput paksa oleh Bareskrim jika tidak menghadiri pemeriksaan pertama.
Vanessa ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhada tersangka baru yaitu Vanessa Khong pada hari Kamis, 14 April 2022.
Menanggapi kabar tersebut, Kuasa Hukum Vanessa Khong Brian Pranenda membantah jika tidak ada penjemputan paksa terhadap kliennya dari pihak polis karena hal ini merujuk pada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertulis pada 4 dan 8 April 2022.
Sebagai tambahan informasi, Vanessa Khong diduga menerima aliran dana dari sang mantan pacar sebesar Rp 1,1 miliar hingga mendapatkan tanah di kawasan Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.
Selengkapnya tonton video :