Kisah Murtede Jadi Tersangka setelah Bunuh 2 Begal, Pakar Hukum Bilang Polisi Harus Lepaskan
Jalannya memang gelap sehingga istrinya menyuruh Murtede bawa pisau dapur untuk jaga-jaga.
Dua malam berada di dalam sel tahanan, Murtede akhirnya bisa menghirup udara bebas karena penahanannya ditangguhkan oleh aparat Polres Lombok Tengah, setelah aksi sejumlah aktivis membelanya.
Awalnya, Murtede tidak percaya bisa bebas karena ada demo yang membela dirinya. Tiba-tiba, petugas membuka pintu sel dan menyebutkan bahwa dirinya dibebaskan.
Sinta, putri pertama Murtede nampak lega karena ayahnya telah pulang ke rumah dalam kondisi selamat. Semua keluarga yang berkumpul di rumah Amaq Sinta tak menyangka bahwa Amaq Sinta bisa selamat dari serangan begal.
Keluarga berharap, Murtede bebas dari jerat hukum karena pembunuhan itu akibat membela diri.
Tak penuhi unsur jadi tersangka
Pakar Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Mataram, Samsul Hidayat menjelaskan, aparat kepolisian sebaiknya melepaskan Murtede dari segala tuduhan yang menyebabkannya berstatus tersangka pembunuhan.
"Apa yang dilakukan Murtede semata-mata untuk membela diri, dia tidak akan membunuh jika nyawanya tidak terancam. Karena nyawanya terancam, maka dia berupaya menyelamatkan diri dan satu-satunya cara ketika itu adalah melawan hingga menyebabkan dua begal tewas," kata Samsul di Kampus Universitas Mataram, Kamis (14/4/2022).
Secara hukum, kata Samsul, seseorang yang disangkakan melakukan suatu tindakan pidana harus didasarkan pada pengertian tindak pidana.
Samsul mempertanyakan apakah tindakan Murtede memenuhi syarat sebagai tindakan tindak pidana.
Menurutnya, berdasarkan persepektif Ilmu Hukum Pidana, seseorang bisa ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana jika memenuhi dua syarat, yakni melakukan perbuatan yang dilarang undang-undang pidana dan tidak ada alasan penghapus pidana pada diri pelaku.
"Jika dikaitkan dengan kasus Amaq Sinta, maka tindakan Amaq Sinta belum dapat melakukan tindak pidana. Benar dia melakukan perbuatan yang telah memenuhi rumusan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, akan tetapi dia memiliki alasan penghapus pidana bisa berupa alasan pembenar atau alasan pemaaf, misalnya membela diri secara terpaksa, sehingga belum bisa dikatakan tindak pidana karena tersangka memiliki alasan penghapus pidana yang diatur dalam pasal 49 KUHP, " jelas Samsul. (Kompas.com/Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka: Saya Ditebas, Saya Membela Diri."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Murtede-alias-Amaq-Sinta.jpg)