Medan Terkini

BEI Fasilitasi Investasi Baru Yaitu Waran Terstruktur Pada Bulan Ini, Apa Itu?

Bursa Efek Indonesia (BEI) berinovasi untuk memfasilitasi penerbitan produk investasi baru dari jenis waran, yaitu waran terstruktur.  

TRIBUN MEDAN/HO
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyediakan sarana pelaporan (Whistleblowing System) yang bernama Letter to IDX. BEI mengajak para stakeholders, baik investor, Perusahaan Efek, dan pihak lain, menjadi whistleblower untuk mengungkap praktik serta tindakan yang bertentangan dengan Tata Kelola Perusahaan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Bursa Efek Indonesia (BEI) berinovasi untuk memfasilitasi penerbitan produk investasi baru dari jenis waran, yaitu waran terstruktur.  

Beragam produk investasi di pasar modal Indonesia bisa dijadikan alternatif investasi bagi para investor selain saham, obligasi serta surat utang negara. 

Disampaikan oleh Kepala Kantor Perwakilan BEI Sumatera Utara, Muhammad Pintor Nasution, investasi baru Waran terstruktur adalah efek yang memberikan hak kepada pembelinya untuk menjual atau membeli suatu Efek dasar atau underlying securities pada harga dan tanggal yang telah ditentukan. 

Berbeda dengan waran biasa, yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat dan dibagikan secara cuma-cuma saat perusahaan melakukan initial public offering (IPO) maupun right issue, waran terstruktur ini secara khusus diperdagangkan di BEI diterbitkan oleh Anggota Bursa (AB) yang telah memenuhi kriteria penerbit waran terstruktur. 

BEI menerbitkan Peraturan Bursa untuk mengatur penerbitan dan perdagangan produk waran terstruktur, yaitu Peraturan Nomor I-P, II-P, dan III-P yang secara berurutan mengatur tentang pencatatan, perdagangan, dan liquidity provider waran terstruktur di BEI.

Mekanisme perdagangan waran terstruktur mirip dengan perdagangan waran biasa.

AB penerbit waran terstruktur dapat memilih saham konstituen indeks IDX30 yang ditetapkan oleh BEI sebagai underlying waran terstruktur. 

Produk waran terstruktur ini, selain diluncurkan sebagai alternatif investasi untuk investor di pasar modal Indonesia, juga bertujuan untuk meningkatkan likuiditas transaksi dan pendalaman pasar.

Waran terstruktur memberikan nilai tambah atau value added yang lebih kepada investor jika dibandingkan dengan waran biasa. 

"Waran terstruktur dapat dimanfaatkan oleh investor untuk mendapat imbal hasil investasi dari pergerakan harga saham konstituen indeks IDX30 dengan modal relatif lebih kecil dibandingkan dengan membeli sahamnya, " ujarnya, Jumat (15/4/2022). 

Adapun dua tipe produk waran terstruktur yakni call warrant dan put warrant.

Call warrant adalah hak untuk membeli, sedangkan put warrant adalah hak untuk menjual. 

Call warrant mengunci harga beli, sehingga investor dapat membeli di harga (exercise) yang lebih murah ketika harga saham naik. 

Dengan begitu, call warrant akan memberikan manfaat kepada investor ketika pasar dalam keadaan bullish.

Sementara itu, put warrant berfungsi mengunci harga jual, sehingga investor dapat menjual di harga (exercise) yang lebih tinggi ketika harga saham turun. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved