Termasuk Gaya Rambut, Inilah Deretan Aturan Tak Masuk Akal Korea Utara, Melanggar Dihukum Mati
Korea Utara memiliki berbagai jenis undang-undang, ini dibuktikan dengan adanya hakim, jaksa, dan pengacara di Korea Utara.
TRIBUN-MEDAN.com - Hukum merupakan peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan di depan hukum.
Namun bagaimana dengan Hukum yang ada di Korea Utara?
Korea Utara juga memiliki hukum, terdapat buku "Hukum Republik Demokratik Rakyat Korea" yang dicetak oleh Perusahaan Penerbitan Hukum.
Seperti di Indonesia, Kitab Undang-Undang di Korea Utara juga memiliki edisi revisi, yang menunjukkan bahwa undang-undang baru dibuat atau undang-undang yang sudah ada direvisi.
Korea Utara memiliki berbagai jenis undang-undang, ini dibuktikan dengan adanya hakim, jaksa, dan pengacara di Korea Utara.
Selain itu, sejumlah profesor fakultas hukum juga memberikan pengajaran di Universitas yang ada di Korea Utara.
Meskipun memiliki hukum, namun tidak ada Hak Asasi Manusia (HAM) di Korea Utara.
Aturan Model Rambut
Di Indonesia tidak ada hukum yang mengatur terkait potongan rambut, warna rambut, model rambut, dan lain sebagainya.
Di Korea Utara, Anda tidak bisa bebas mengekspresikan model rambut yang Anda inginkan.
Laki-laki dilarang keras memiliki rambut panjang dan gondrong, sementara untuk perempuan tidak boleh memanjangkan rambut lebih dari batas pinggang.
Jika lebih dari batas pinggang maka harus diikat dan tidak boleh digerai.
Korea Utara menganggap bebas mengekspresikan model rambut sebagai kebudayaan yang tidak baik dan akan dipandang negatif.
Misalkan saja mewarnai rambut, menggerai rambut yang panjang, dan bebas memilih gaya rambut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gaya-rambut-korea-utara-tribunmedan.jpg)