News Video
Sambangi Medan, Menkumham Yasonna Tekankan Pentingnya Melindungi Kekayaan Intelektual
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly, menekankan pentingnya melindungi kekayaan Intelektual
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly, menekankan pentingnya melindungi kekayaan Intelektual guna mendukung majunya inovasi dan kreatifitas UMKM di Medan.
Hal tersebut disampaikan Yasonna saat berdiskusi dengan para komunitas pelaku industri kreatif kota Medan di Grand Andaliman, Medan, Selasa (12/4/2022).
Acara bertajuk Yasonna Mendengar tersebut turut diikuti oleh ratusan pelaku industri kreatif baik secara online maupun langasung.
"Hak cipta dan hak kekayaan intelektual bisa jadi keuntungan ekonomi kita. Hari ini, khusus untuk anak muda di Kota Medan, saya hadir untuk mendengarkan apa saja kreativitas yang digeluti dan meyakinkan pentingnya melindungi kekayaan intelektual," kata Yasonna.
Yasonna menuturkan, semakin tinggi pelindungan kekayaan intelektual maka akan semakin maju negaranya. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, katanya memiliki beberapa bentuk dukungan yang bisa secara langsung membantu industri kreatif di Indonesia.
"Di sini mayoritas kopinya sudah terdaftar indikasi geografisnya, tetapi masih banyak juga yang lain seperti tari-tarian juga menjadi kekayaan intelektual, demikian pula musik, resep masakan dan lainnya. Ini menjadi penting untuk dilindungi karena dulu Malaysia mengatakan bahwa reog ponorogo miliknya, masa iya?," katanya.
Tidak hanya itu, dalam kesempatan tersebut Yasonna juga menekankan terkait pendaftaran hak kekayaan intelektual batik, yang mana setiap daerah memiliki ciri khas batik yang berbeda-beda.
"Apalagi kalau anda menemukan sesuatu inovasi, paten sederhana misalnya cara menuai padi dengan cepat yang punya konsep berbeda dengan yang lain, itu didaftarkan juga memiliki nilai ekonomis yang tinggi," katanya.
Yasonna menekankan, negara-negara yang mempunyai pendaftaran kekayaan intelektual yang baik punya korelasi dengan kemajuan teknologinya pula.
Dijelaskannya DJKI tahun ini sebagai Tahun Hak Cipta Nasional, meluncurkan POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta) yang mempercepat proses pencatatan hanya kurang dari 10 menit.
Dalam acara tersebut, seorang peserta diskusi Idris Pasaribu yang merupakan seorang penulis mengungkapkan uneg-uneg terkait tarif pencatatan hak cipta buku yang dinilai terlalu memberatkan penulis.
"Tadi diumumkan hak cipta satu buku Rp 400 ribu, sedangkan honor kami sebagai penulis buku Rp 2 juta potong pajak dan kami hanya mengharapkan royalti, untuk satu buku kami bisa melakukan penelitian sampai 3 tahun, saya mohon pak kalau tidak bisa gratis bisa enggak Rp 100 ribu," katanya.
Menjawab hal tesebut, Yasonna mengatakan pemerintah telah memberikan tarif khusus untuk UMKM.
Sebagai contoh, tarif pencatatan hak cipta non-software untuk UMKM hanya Rp 200 ribu, sedangkan untuk umum Rp 400 ribu.
"Untuk tarif pencatatan hak cipta buku atau KI memang di Kementerian Keuangan yang menentukan, namun kami bisa memberikan usulan.