1,6 Kg Emas dari Tambang Ilegal di Bungo Disita Polisi, Hampir Dipasarkan ke Padang
Kasus tersebut terbongkar saat petugas mengamankan dua pembawa emas yakni HJS dan ASH. Mereka membawa 11 gram emas dan uang Rp 20 juta.
TRIBUN-MEDAN.com - Polda Jambi membongkar jaringan perdagangan emas dan mengamankan lima pekerja, seorang pemodal serta 1,6 kilogram emas hasil olahan yang didapat dari lokasi tambang liar.
Kasus tersebut terbongkar saat petugas mengamankan dua pembawa emas yakni HJS dan ASH. Mereka membawa 11 gram emas dan uang Rp 20 juta.
”Emas dan uang itu diduga hasil dari aktivitas tambang emas liar di sana,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Komisaris Besar Christian Tory, Selasa (12/4/2022) dalam jumpa pers di Jambi dikutip dari Kompas.id.
HJS dan ASH mengaku dimodali DP untuk mengumpulkan emas. Atas informasi tersebut petugas pun mengejar DP di rumahnya. Rumah DP ternyata digunakan tempat pengolahan emas.
Petugas pun mengamankan DP dan dua pekerjanya, IK dan A. Saat menggeledah isi rumah, petugas menemukan 1,6 kilogram emas, uang Rp 51,3 juta, peralatan pengolahan emas dan air raksa (merkuri) serta sejumlah peralatan untuk mencetak emas.
Christian mengatakan berdasarkan keterangan para tersangka, emas olahan itu akan dipasarkan ke Padang, Sumatera Barat.
Sejauh ini pihaknya masih menelurusi kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparat di balik praktik liar tersebut.
”Jika ada keterlibatan oknum, kami akan tangani,” lanjutnya.
Ia mengatakan penangkapan lima pekerja dan pemodal itu menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Pihaknya mendapatkan informasi pemodal besar yang menaungi aktivitas para petambang dan pengolah emas tersebut.
Sebelumnya, aparat Polda Jambi juga membongkar mafia emas ilegal dengan barang bukti sitaan sebanyak 3,1 kilogram dan uang Rp 1,6 miliar.
Dari enam tersangka, lima di antaranya telah divonis dengan hukuman ringan oleh Pengadilan Negeri Sarolangun berupa penjara empat hingga lima bulan dan denda Rp 10 juta per orang. Sementara satu orang lagi, berinisial AS (72), yang merupakan pemodal besar perdagangan emas belum ditahan.
Menurut Christian, AS belum ditahan karena kondisi kesehatannya kurang baik. AS saat ini masih dalam perawatan karena sakit jantung.
”Tapi, proses hukum tetap berjalan, hanya saja AS tidak kami tahan,” ucapnya.
Aktivis Walhi Jambi, Dwi Nanto, mendesak agar aparat penegak hukum tuntas dalam membongkar jaringan perdagangan emas ilegal di Jambi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepingan-emas.jpg)