Berita Seleb

Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo, Mantan-mantanya Malah Gaduh dan Saling Ungkap Aib

Vanessa juga dengan tegas menyebutkan mantan Indra sok polos dan menutupi sesuatu, sedangkan ia dan keluarga sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan

HO / Tribun Medan
Mantan Kekasih Indra Kenz 

Bahkan ia merasa heran saat rekening sang adik kandung yang tak memiliki hubungan dengan Indra juga ikut diblokir.

“Rekening satu keluarga aku juga udah diblokir, bahkan adik aku yang enggak ada hubungan, masih umur 17 tahun enggak ada dana apapun diblokir juga, situ yang benar aja,” lanjutnya.

Vanessa Khong juga menjelaskan mengapa ia dan keluarganya bisa terseret sebagai tersangka.

Ia menganggap jika pihak kepolisan tak adil dalam menangani kasus ini sebab hanya memeriksa orang yang terdekat dengan Indra Kenz saat ini, namun melupakan orang-orang yang benar memerima dan menikmati aliran dana dari Indra.

“Yang diperiksa hanya orang yang terdekat dengan dia saat ini, sementara orang lain yang benar-benar menikmati aliran dana malah aman aja, jangankan jadi tersangka diperiksa pun tidak,” lanjutnya.

Bareskrim Polri Tetapkan Vanessa Khong Jadi Tersangka. Bareskirm Mabes Polri kembali merilis 3 tersangka baru kasus investasi ilegal binary option aplikasi Binomo

Ketiga orang tersangka itu adalah Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, mereka dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Rencananya tersangka akan menjalani pemeriksaan,  Kamis tanggal 14 April 2022 terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka.

Ketiga tersangka  mendapatkan  aliran dana dari tersangka Indra Kenz dan mereka diduga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau sembunyikan dana hasil dari kejahatan.

Bareskrim sebelumnya telah menetapkan 4 tersangka dan melakukan penahanan yakni, Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama

 (cr18/tribun- medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved