Ramadhan 1443 Hijriyah
Hukum Melihat Video dan Foto Wanita Pamer Aurat di Sosmed saat Puasa, Apakah Dapat Pahala?
bagaimana hukum menonton menonton foto atau video yang menampakkan aurat saat berpuasa? Apakah
TRIBUN-MEDAN.com - Selama bulan Ramadan, Umat Muslim diwajibkan menjaga hawa nafsu.
Satu yang sering menjadi pertanyaan adalah, bagaimana hukum menonton menonton foto atau video yang menampakkan aurat saat berpuasa? Apakah hal tersebut dapat membatalkan ibadah puasa?
Di era kemajuan teknologi sekarang, hal-hal tersebut bisa saja dilakukan secara tidak sengaja ketika membuka media sosial atau yang lain.
Baca juga: 7 Manfaat Puasa untuk Kesehatan Tubuh, Selain Turunkan Berat Badan dan Tingkatkan Fungsi Otak
Baca juga: Pahala yang Didapat Mengerjakan Tarawih Malam Kesembilan dan Sepuluh, Lengkap Doa Kamilin
Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Tsalis Muttaqin Lc MSI. menjelaskan tentang hal tersebut.
Menurut Tsalis, menonton video yang menampakkan aurat tidaklah membatalkan puasa.
Baca juga: Sempat Terjerat Kasus Prostitusi, Artis Cantik Ini Keracunan, Kini Terbaring Lemas di Rumah Sakit
Tetapi hal itu dapat menggugurkan pahala dari puasa sehingga selama berpuasa sehari itu hanya mendapat rasa lapar dan dahaga saja.
"Orang yang berpuasa dia melakukan dosa seperti menonton film-film yang mengumbar aurat."
"Selama itu tidak hal-hal yang membatalkan puasa, maka puasanya juga tidak batal, tetapi pahala dari puasa itu yang hangus yang hilang," terangnya dalam program Tanya Ustaz Tribunnews.com.
Hal ini sesuai yang disabdakan Rasulullah SAW.
Baca juga: Keistimewaan Malam Ramadhan dan Tarawih, Lengkap Bacaan Doa Setelah Witir Latin dan Artinya
Baca juga: SETERU Dewi Perssik dan Nikita Memanas, Nama Nafa Urbach Terseret : Laki Orang Disosor Jengger
"Banyak orang yang melakukan puasa tetapi dia tidak mendapatkan apapun kecuali haus dan dahaga."
Pada hakikatnya, puasa adalah menahan hawa nafsu agar mendapatkan pahala dan capai ketakwaan.
Ia menjelaskan ada beberapa tingkatan puasa seperti yang dikatakan Imam Al-Ghazali.
Yakni, puasa orang awam atau umum, puasa khusus dan puasa yang lebih khusus.
1. Puasa Umum
Puasa orang umum, menurut Imam Al-Ghazali adalah puasa yang hanya menahan haus dan lapar saja, sementara anggota tubuh lainnya tidak ikut berpuasa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-puasa.jpg)