Kasus Binomo Indra Kenz
Digaji Ribuan Dollar, Ini Peran Brian Edgar Sebagai Manajer Binomo di Indonesia
Bareskrim Polri telah menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka atas kasus binary option platform Binomo yang menjerat Indra Kenz.
Uang itu diberikan, setelah Brian Edgar, setahun menempati posisi sebagai manager development untuk Binomo atau tepatnya pada Februari 2021.
"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," kata Whisnu dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (3/4/2022).
Dalam penjelasannya, Whisnu membeberkan peran dari Brian, yang mulanya bekerja di perusahaan Rusia yakni 404 Group.
"Tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," kata Whisnu.
Lantaran diyakini memiliki keterkaitan dengan kasus Indra Kenz, maka Bareskrim Polri menangkap dan menjadikan Brian Edgar sebagai tersangka.
Untuk saat ini, polisi telah melakukan penahanan terhadap Brian Edgar.
Polisi pun sudah menahan Brian Edgar selama 20 hari ke depan guna proses penyidikan, terhitung sejak 1 April 2022.
"Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokkes Polri, bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," ungkapnya Whisnu.
Selain Brian Edgar Nababan, penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan Fakar Suhartami Pratama dan Wiky Mandara Nurhalim.
(*/tribun-medan.com)