Breaking News

Kontraktor Sebut Peran 'Wakil Istana' dalam Korupsi Proyek Pemkab Langkat

Penyuap Bupati nonaktif Kabupaten Langkat yaitu Direktur CV Nizhami, Muara Perangin-Angin menjadi terdakwa pertama yang disidang.

KOMPAS.com/Tatang Guritno
Direktur CV Nizhami, Muara Perangin-Angin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/4/2022). Muara adalah terdakwa dugaan pemberian suap senilai Rp 572.000.000 pada Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin. 

Kedua, istilah "pak kades". Jaksa mengatakan istilah itu ditemukan dalam perbincangan antara Marcos dan Shuhanda dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Kabupaten Langkat Sujarno.

“Dalam pertemuan itu keduanya memperkenalkan diri sebagai utusan dan orang kepercayaan Terbit dan ‘pak kades’ yaitu Iskandar,” ucap jaksa.

Terakhir, istilah untuk Iskandar adalah "bos". Ungkapan itu nampak ketika Muara mengajukan permintaan korting pemberian commitment fee pada Marcos dan Isfi.

“Marcos mengatakan akan melaporkan lebih dulu kepada Iskandar Perangin-Angin dengan mengatakan,’Sebentar lapor bos dulu,’” imbuh jaksa. (Kompas.com/Tatang Guritno)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peran "Wakil Istana" Terbongkar, Sosok Kuat Pengatur "Fee" Proyek untuk Bupati Langkat."

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved