News Video
Kompak Korupsi Rp 1,3 Miliar, Dua ASN Sekretariat DPRD Deliserdang Dituntut Hukuman Berbeda
Didakwa korupsikan uang perawatan kendaraan bermotor dinas, dua ASN di Sekretariat DPRD Deli Serdang
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Didakwa korupsikan uang perawatan kendaraan bermotor dinas, dua ASN di Sekretariat DPRD Deli Serdang jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/4/2022).
Adapun kedua terdakwa yakni Mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Deliserdang Indrawansyah Putra Harahap dan Bendahara Pengeluaran Rini Tutut Ariningrum serta Direktur CV Marguna Jamil Lubis dituntut pidana bervariasi.
Terdakwa Indrawansyah dituntut agar dihukum 2 tahun penjara dan dipidana denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, terdakwa Indrawasyah juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 706.014.875, dari total kerugian keuangan negara Rp1,3 miliar.
"Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hujum tetap, maka JPU menyita dan melelang harta benda terpidana. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP, maka diganti dengan pidana selama 1 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agusta Kanin.
Sedangkan kedua terdakwa lainnya, Jamil Lubis dan Rini Tutut Ariningrum dituntut masing-masing pidana penjara selama 1,5 tahun dan pidana denda serta subsidair yang sama dengan Indrawansyah Putra Harahap.
Keduanya tidak dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara karena dinilai tidak ikut menikmati uang tindak pidana korupsinya.
"Meminta supaya majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata JPU.
Penuntut umum menilai para terdakwa telah memenuhi unsur sebagaimana dakwaan subsidair pidana, Pasal 3 Jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas praktik-praktik korupsi.
"Hal meringankan, terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya, masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," ujarnya.
Usai tuntutan dibaca, Majelis Hakim yanh diketuai Sulhanudin menunda persidangan pekan depan guna penyampaian nota pembelaan (pledoi) para terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).
Sementara itu, Tim JPU Novi Yanthi dalam dakwaannya menyebutkan, bahwa Pagu Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas di (Setwan) Kabupaten Deliserdang TA 2018 dan 2019 sebesar Rp 6.027.978.000.
Namun belakangan diduga dari anggaran tersebut ditemukan penyimpangan Rp 1.365.250.250 sehingga dilakukan penyelidikan dan ditemukan adanya kerugian negara.
Dikatakan JPU, kerugian keuangan negara tersebut berasal dari sejumlah kegiatan yang dibuat seolah-olah ada, namun nyatanya tidak ada alias fiktif.