KASIHAN Nasib Marshel Widianto Sekarang Diperiksa Konten Asusila Dea OnlyFans di Polda Metro Jaya

Bagaimana nasib Marshel Widianto terkait pembelian konten pornografi Dea OnlyFans? . . .

Editor: Salomo Tarigan
Istimewa/kolase TribunJakarta
Nasib Marshel Widianto terkait pembelian konten pornografi Dea OnlyFans 

 TRIBUN-MEDAN.com - Bagaimana nasib Marshel Widianto terkait pembelian konten pornografi Dea OnlyFans?

Polisi telah memanggil komedian tesebut dan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini.

Marshel hari ini hadir sebagai saksi dari kasus jual beli konten pornografi yang dilakukan Dea dalam aplikasi OnlyFans.

Baca juga: TAK PERLU ke Samsat, Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online, Pembayaran hingga Pengesahan STNK

"Marshel hari ini sudah datang memenuhi panggilan penyidik, kemudian sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi yang kaitannya dengan adanya beberapa konten yang dibeli dari saudara Dea yang memuat gambar dan video pornografi yang dibeli saudara Marshel," kata Kombes Pol E Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (7/4/2022).

Baca juga: SOSOK Brian Edgar Nababan Pernah Kuliah di Rusia, Manager di Binomo yang Kini Jadi Tersangka

Kombes Pol E Zulpan pun belum bisa mengkonfirmasi apakah Marshel nantinya akan dipertemukan langsung oleh wanita dengan nama asli Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans.

Hal tersebut melihat pada hasil pengembangan dari pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya saat ini.

Status komika asal Tanjung Priuk, Jakarta Utara itu juga akan ditentukan hari ini usai pemeriksaan.

"Nanti perkembangan pemeriksaan hari ini ya menentukan langkah penyidikan berikutnya, termasuk juga status Marshel," tutur Kombes Pol E Zulpan.

"Masih saksi (statusnya)," pungkasnya.

Baca juga: Terungkap, Sosok Ini Beberkan 1 Mobil di Showroomnya yang Pura-pura Dibeli Indra Kenz Demi Konten

Diketahui, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi pada 26 Maret 2022,

Dea Only Fans dan Marshel Widianto
Dea Only Fans dan Marshel Widianto (Kolase Tribun Medan/Instagram)

Meski menyandang status tersangka, penyidik tidak menahan Dea dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Dea OnlyFans tidak ditahan karena keluarga sebagai penjamin.

Terhadap Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Terjawab Kapan THR PNS Cair, 10 Hari Sebelum Lebaran, Skema Pembayaran THR Gaji ke-13 dan Besarannya

Selain itu, dijerat juga dengan Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29; dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30; dan atau Pasal 8 jo Pasal 34; dan atau Pasal 9 jo Pasal 35; dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Berdasarkan keterangan Dea dalam penyidikan, polisi menyebut ada seorang komedian M yang turut membeli konten pornografi dirinya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved