Ramadhan 1443 Hijriah

BOLEHKAH Mengupil dan Mengorek Telinga Selama Puasa Ramadan? Berikut Penjelasannya

Ada beberapa hal yang terlihat sepele, namun bila kita perhatikan bisa saja mengurangi amal ibadah selama bulan Ramadan.

Penulis: Tria Rizki | Editor: Ayu Prasandi
HO
Ilustrasi mengupil dan mengorek telinga 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN –  Bulan Ramadan menjadi bulan yang dinantikan umat muslim sedunia pada setiap tahunnya.

Dikarenakan setiap ibadah dan amal kebaikan akan dilipat gandakan, diantaranya melakukan ibadah puasa, salat, membaca Al quran, dan memperbanyak zikir atau memuji nama Allah SWT.

Baca juga: Sunnah Berbuka Puasa Nabi Muhammad, Inilah Doa dan Adab yang Dilakukan Jelang Azan

Puasa adalah perilaku untuk menahan diri dari segala hal yang dapat mengurangi  amal ibadah, seperti makan, minum, dan berhubungan intim suami istri mulai dari terbitnya fajar shadiq (waktu subuh) hingga terbenam matahari (waktu magrib).

Ada beberapa hal yang terlihat sepele, namun bila kita perhatikan bisa saja mengurangi amal ibadah selama bulan Ramadan.

Satu diantaranya adalah larangan yang dapat membatalkan puasa, seperti memasukkan benda asing  ke rongga mulut atau tubuh.

Lantas, bolehkan mengupil dan membersihkan atau mengorek telinga selama berpuasa di bulan Ramadan?

Menurut Ustaz Maulana, mengupil dan mengorek telinga saat berpuasa di bulan Ramadan tidak akan membatalkan puasa dan hukumnya adalah makruh.

Ustaz Maulana mengatakan, Allah SWT pernah berfirman dalam Quran surah Al Baqarah ayat 187 :

Baca juga: Edy Rahmayadi Minta Maaf pada Masyarakat yang Diundangnya Buka Puasa Bersama Karena Hal Ini

"Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah SWT untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam."

Adapun, Syeikh Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini membahas hal ini di dalam kitabnya, Kifayatul Akhyar :

"Ketahuilah, seyogyanya orang yang berpuasa itu menahan dirinya dari segala sesuatu yang dapat membatalkan. Dan itu bermacam-macam, diantaranya adalah makan dan minum dengan sengaja walaupun sedikit. Begitupun dengan perkara yang dimaknai makan.

Kesimpulannya, puasa menjadi batal dengan masuknya suatu benda, dari luar badan ke dalam badan, melalui lubang yang terbuka, dengan sengaja, dan sadar akan puasanya. Syarat sesuatu disebut 'bagian dalam badan' ialah ada dalam Jauf (rongga dalam). Walaupun benda yang masuk tak berubah warna dan demikianlah yang sahih."

Selanjutnya, Ustaz Maulana bertutur apabila mengupil dan mengorek telingaselagi tidak dalam (tidak masuk rongga) adalah tidak membatalkan puasa.

Menurut ulama Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibary dalam kitabnya, Fath al-Mu'in :

"Batal puasa disebabkan masuknya benda 'ain (yang jelas, dapat dilihat) sekalipun hanya sedikit kedalam (bagian) yang disebut Jauf (rongga dalam)."

Baca juga: Hal-hal yang Membatalkan Puasa, Apakah Menangis Bisa Batalkan Puasa?

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved