BNN RI Gagalkan Peredaran 255,96 Kilogram Sabu Asal Segitiga Emas

Adapun pengungkapan kasus pertama dilakukan oleh BNN bekerjasama dengan Bea Cukai di Aceh Timur dengan barang bukti sabu seberat 203,99 kilogram.

BNN RI Gagalkan Peredaran Gelap Narkoba Jenis Sabu dengan Berat 255 Kg 

BNN RI Gagalkan Peredaran 255,96 Kilogram Sabu Asal Segitiga Emas

TRIBUNMEDAN.COM, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) Petrus Reinhard Golose membeberkan hasil pengungkapan perderan gelap barang haram selama tahun 2022.

Menurut Golose, hingga saat ini pihaknya telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 715,02 kilogram serta ganja seberat 40,12 ton hingga puluhan ribu pil ekstasi.

Golose mengatakan pengungkapan kasus ini terjadi atas dua kasus di dua tempat yang berawal dari adanya informasi masyarakat.

"Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika yang dilakukan jaringan sindikat narkotika Yan-Niar," kata Golose dalam konferensi pers di Gedung BNN Cawang, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022)

Adapun pengungkapan kasus pertama dilakukan oleh BNN bekerjasama dengan Bea Cukai di Aceh Timur dengan barang bukti sabu seberat 203,99 kilogram.

Penangkapan tersebut dilakukan pada 14 Maret 2022 lalu dengan melakukan patroli laut sekitar pukul 02.26 WIB.

Golose mengatakan, tim gabungan tersebut melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal oskadon (kapal nelayan) yang melintas di perairan Idi, Aceh Timur.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut tim mengamankan 2 bungkus plastik besar berisi sabu seberat 203.99 kg," ucap Golose.

Atas pengungkapan itu kata Golose, setidaknya ada tiga orang tersangka diamankan dengan inisial DA alias Yek, ZY alias Dek dan KK alias Apul.

Dari hasil pemeriksaan tersangka terhadap Yek, Golose menyebut petugas kembali berhasil mengamankan AZ alias Her di Dusun Lampoh Pala Desa Gampoh Aceh, Aceh Timur, Aceh.

Sedangkan untuk pengungkapan kasus kedua oleh tim gabungan BNN terjadi di Bireun, Provinsi Aceh.

Pengungkapan penangkapan ini kata Golose dilakukan pada sehari setelahnya yakni, Selasa (15/3/2022) lalu

Dari hasil pengungkapan itu, BNN berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 51,97 Kilogram dengan mengamankan tersangka berinisial RH.

"RH kedapatan memiliki 51,97 kg sabu yang dibungkus di dalam kemasan teh cina dan disimpan dalam mobil yang dikendarainya," ucap Golose.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved