Kasus Binomo Indra Kenz

SOSOK Brian Edgar Manager Binomo yang Gaet Indra Kenz, Kini Jadi Tersangka Baru, Terungkap Perannya

Sejak Februari 2019, Brian Edgar naik jabatan dan menempati posisi sebagai manager development Binomo.

Editor: Ayu Prasandi
HO
Sosok Brian Edgar, Manager Development Binomo 

TRIBUN-MEDAN.com- Nama Brian Edgar Nababan akhir-akhir ini menjadi sorotan karena kasus Binary Option (Binomo).

Terungkap tersangka lain dalam kasus penipuan aplikasi Binomo yang juga menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Polisi menyebut nama Brian Edgar Nababan yang kini ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu.

Baca juga: Terbongkar Peran Brian Edgar Nababan Diduga Setor 80 Persen Kekalahan Member Binomo ke Indra Kenz

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim menangkap Manager Development Binomo Brian Edgar Nababan (baju putih) di Bali pada 1 April 2022.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim menangkap Manager Development Binomo Brian Edgar Nababan (baju putih) di Bali pada 1 April 2022. (Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri)

Brian diketahui merupakan Manager Development Praltform Binomo.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Brian sebagai tersangka seusai pemeriksaan pada Jumat (1/4/2022).

Hal tersebut diungkap oleh Direktur Tindak Pidana ekonomi Khusus Bareskrim Poldi Brigjen Whisnu Hermawan, Minggu (3/4/2022).

Brian diketahui mengenyam pendidikan di kampus sejak 2014 hingga Oktober 2018.

Whisnu mengungkapkan, Brian mendaftar di perusahaan Rusia 404 yang bekerjasama dengan aplikasi Binomo.

 Ia diterima sebagai Customer Support dan bertugas menerima komplain pemain Binomo.

Sejak Februari 2019, Brian naik jabatan menjadi Manager Development Binomo.

Tugasnya menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.

"Sejak Februari 2019 tersangka mendapatkan jabatan sebagai Manager Development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," papar Whisnu.

Baca juga: SOSOK Brian Edgar Nababan Pernah Kuliah di Rusia, Kini Ditangkap Bareskrim Polri

Brian mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada Indra Kenz pada Februari 2021.

Dari hasil pemeriksaan polisi, Brian disangkakan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Tinak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik melakukan penahanan terhadap Brian selama 20 hari ke depan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved