Berita Nasional
Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta akan Dapat Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah
Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah ke pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta
Penulis: Hendrik Naipospos | Editor: Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.COM - Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah ke pekerja dengan gaji rendah.
Kali ini diberikan kepada lebih dari 8 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta.
Selengkapnya saksikan video: