Pegawai Bank BUMN Ini Jual Rumah Demi Ganti Uang Nasabah: Masih Kurang Rp 900 Juta

Kasus penggelapan dana nasabah senilai Rp 1,1 miliar oleh seorang pegawai bank milik BUMN di Banjarmasin, menjadi sorotan.

Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody
Arini Listiani Chalid, terdakwa korupsi mantan CS bank berplat merah di Banjarmasin diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus penggelapan dana nasabah senilai Rp 1,1 miliar oleh seorang pegawai bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), menjadi sorotan.

Terduga pelaku Arini Listiani Chalid telah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin (4/4/2022).

Arini mengatakan, dirinya telah berupaya mengganti kerugian uang nasabah yang telah ia pakai dengan menjual rumahnya. Namun, hasil penjualan rumah tersebut tak mmapu menutup kerugian yang ia buat.

"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta," kata Arini saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, pada Senin (4/4/2022), dilansir dari KompasTV

Namun demikian, Arini mengaku salah dan siap menerima konsekuensi dari tindakannya itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Arini mengaku telah bermain Binomo sejak tahun 2019. Modus yang dia lakukan adalah dengan menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman. Dana di rekening itu dia gunakan untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.

Tak hanya itu, rekening tabungan ilegal yang dijadikan jaminan itu dibuat tanpa tanpa sepengetahuan pimpinannya.

Dari rekening itu, Arini kemudian mencairkan dana di akun Binomo miliknya. Arini telah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Kompas.com/David Oliver Purba)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Saya Jual Rumah untuk Ganti Rugi Uang Nasabah, tetapi Masih Kurang Rp 900 Juta."

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved