Berita Simalungun
Komisi Yudisial Pantau Gugatan Praperadilan Masyarakat Adat Sihaporas di PN Simalungun
Komisi Yudisial memantau langsung jalannya sidang praperadilan masyarakat Sihaporas
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Gugatan praperadilan masyarakat adat Sihaporas terhadap penghentian penyidikan kasus tersangka Humas TPL, Bahara Sibuea, dengan termohon Polres Simalungun dan Kejari Simalungun mendapat perhatian khusus dari Komisi Yudisial (KY). KY ikut memantau jalannya sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Simalungun.
Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting, membenarkan pihaknya memantau jalannya sidang gugatan praperadilan masyarakat adat Sihaporas.
“Benar ada pemantauan (Komisi Yudisial), Bang. Apa hasil pemantauannya nanti diperiksa lebih lanjut terlebih dahulu,” ujar Miko saat dihubungi dari pesan WhatsApp, Rabu (6/4/2022) siang.
Baca juga: MASYARAKAT Adat Sihaporas Datangi Polres Simalungun, Tuntut Keadilan Soal Kericuhan dengan TPL
Sementara itu, tahapan sidang telah berlangsung pada agenda kesimpulan, Rabu (6/4/2022).
Para pihak pemohon yakni Thomson Ambarita melalui penasihat hukumnya menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim tunggal PN Simalungun.
Hal yang sama juga disampaikan oleh termohon I Polres Simalungun dan termohon II Kejari Simalungun dalam sidang yang berlangsung kurang dari 10 menit.
Baca juga: Bawa Dua Gergaji Mesin ke Kementerian LHK, Lamtoras Laporkan Penebangan Liar Hutan Sihaporas
Adapun putusan akan dilaksanakan Jumat (8/4/2022) lusa.
Diketahui, dalam perkara ini Thomson Ambarita (42) selaku masyarakat adat Sihaporas (Lamtoras) yang menjadi korban penganiayaan Humas TPL Bahara Sibuea pada 16 September 2019 lalu, meminta keadilan dari aparat penegak hukum.
Sebab Bahara yang sempat menjadi tersangka, kini masih bebas menghirup udara segar.
Terlebih lagi, belakangan penetapan perkara Bahara Sibuea justru dihentikan pihak yang berwenang karena tidak cukup bukti.
Oleh sebab itu, Thomson Ambarita merasa perlu mengambil langkah hukum dengan melayangkan permohonan praperadilan.
“Tadi kita menyerahkan kesimpulan, karena beberapa hari ini proses persidangan telah berlangsung. Jadi proses persidangan sudah jelas dan mengurai semua fakta terkait penerbitan SP3 ini,” ujar Roy Maraden Simarmata SH, pengacara Thomson Ambarita.
Menurut Thomson, selama proses persidangan berlangsung, justru telah menunjukkan empat alat bukti yang dibnilai lebih dari cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap Bahara Sibuea.
“Nah, artinya dalam penghentian penyidikan yang dilakukan termohon I dan II adalah cacat hukum. Ada saksi 4 orang, bukti surat 2, ahli ada 2 juga. Semua persidangan berjalan dengan normal dan disaksikan masyarakat. Berdasarkan teori hukum, fakta fakta hukum bahwa permohonan kami harus dikabulkan,” pungkas Roy.
Hingga berita ini diturunkan, awak Tribun Medan masih menunggu tanggapan dari Kejaksaan Negeri Simalungun.(alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KY-pantau-sidang-Sihaporas.jpg)