Berita Sergai
DUA Pencuri Kawat Tembaga Milik PTPN IV Adolina Ditangkap, Satu Diantaranya Sekuriti Kebun
Dua pelaku pencurian kawat tembaga milik PTPN IV Kebun Adolina Perbaungan, Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara ditangkap polisi.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Dua pelaku pencurian kawat tembaga milik PTPN IV Kebun Adolina Perbaungan, Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara ditangkap polisi.
Kedua pelaku diringkus pada, Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 10.15 WIB.
Informasi yang diperoleh, adapun kedua pelaku beridentitas Hadi Syaputra (42) seorang scurity PTPN IV Adolina warga Perumahan Pamina Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Pegajahan, Sergai, dan Tartib (43) warga Desa Suka Jadi Hulu, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai.
Kedua pelaku diamankan di area pabrik bekas pamina milik PTPN IV Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai.
Kasubbag Humas Polres Sergai, AKP R Gultom membenarkan penangkapan kedua pelaku.
"Kedua pelaku diserahkan ke Polsek Perbaungan atas laporan korbannya bernama Tumpak Hutagaol (52) seorang karyawan PTPN IV Kebun Adolina," ucap Gultom, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: SADIS, Geng Motor Bacok Pemuda di Marelan Jelang Sahur, Tangan Korban Nyaris Putus
Baca juga: Honda Supra X 125 Hadir dengan Desain Terbaru
Lanjut Gultom, kedua pelaku diamankan pihak scurity PTPN IV Adolina bernama Suheryanto
dan Wiwit Handoko saat melaksanakan patroli di areal pabrik bekas pamina milik PTPN IV Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
"Saat itu kedua saksi melihat dua orang pelaku sedang memotong tembaga yang berbentuk kawat di area pabrik. Melihat kejadian tersebut dua saksi langsung mengejar dua pelaku yang sebelumnya bersembunyi di area pabrik," ujar Gultom.
"Kedua pelaku diamankan pihak sequrity saat bersembunyi di area pabrik, namun satu pelaku merupakan sequrity PTPN IV Kebun Adolina," sambungnya.
Sementara itu, kedua pelaku bersama barang bukti berupa satu kilogram tembaga yang berbentuk kawat, satu buah gergaji, satu buah tang potong, dan satu buah linggis, diamankan pertama kali ke kantor PTPN IV Adolina.
Kemudian dua saksi melaporkan kejadian tersebut kepimpian perusahan. Atas petunjuk pimpinan perusahaan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbanungan.
"Akibat kejadian tersebut PTPN IV Adolina merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan Kepolsek Perbaungan agar pelaku dapat di proses sesuai dengan hukum," tutup Kasubbag Humas Polres Sergai, AKP R Gultom.
Baca juga: AS-Jerman Gerebek Pasar Darknet Terbesar Hydra, Lapak Jualan Narkotika sampai Jasa Hacker
Baca juga: Dikabarkan Selingkuh dengan Nita Gunawan, Ini Klarifikasi Singkat Raffi Ahmad
(cr23/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/barang-bukti-dimankan-Polsek-Perbaungan.jpg)