Berita Seleb

Konflik Memanas, Mawar AFI Diperiksa di Polres Metro Depok, Ini Kata Mantan Istri Steno Ricardo

Tak Banyak Kata, Mawar AFI Jalani Pemeriksaan di Polres Metro Depok Soal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

instagram.com/mysamawar
'Bismillah' Tak Banyak Kata, Mawar AFI Jalani Pemeriksaan di Polres Metro Depok Soal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik. Mawar AFI kuliti kelakuan sang baby sitter yang kini nikahi mantan suaminya. Kini Mantan Suami Nikahi Baby Sitter, Mawar AFI Asik Nongkrong dengan Sosok Pria Tampan Ini hingga Makan Bersama, Calon Suami? 

TRIBUN-MEDAN.COM - Perseteruan antara Artis Cantik Mawar AFI dan mantan suaminya Steno Ricardo tampaknya makin memanas dan mulai berlanjut di meja hukum.

Mawar AFI bersama kuasa hukumnya, Muhammad Zakir menyambangi Polres Metro Depok untuk jalani pemeriksaan terkait laporan tim kuasa hukum mantan suaminya, Steno Ricardo pada Selasa (5/4/2022).

Ya, Mawar AFI memang Harus Telan Pil Pahit Usai Dilaporkan oleh Pengacara Steno Ricardo.

Mawar AFI tiba pukul 10.46 WIB dengan mengenakan dress pendek berwarna putih dengan motif garis-garis serta masker berwarna pink.

Saat ditanya awak media, Mawar AFI tak banyak bicara soal kasus tersebut.

Ia hanya mengatakan jalani saja untuk segala rangkaian pemeriksaan dari pihak kepolisian.

"Bismillah," ucap Mawar sambil berjalan memasuki ruang pemeriksaan.

"Jalani aja" sambungnya.

Baca juga: Nasib Galih Ginanjar Tak Diundang ke Pesta Ulang Tahun King Faaz, Anaknya dari Fairuz A Rafiq

Mawar AFI jalani pemeriksaan terkait laporan kuasa hukum mantan suaminya
Mawar AFI jalani pemeriksaan terkait laporan kuasa hukum mantan suaminya atas kasus pencemaran nama baik.

Seperti diketahui sebelumnya, Mawar AFI seharusnya menjalani pemeriksaan pada Rabu, 23 Maret 2022.

Namun dengan alasan kesehatan ibu tiga anak itu meminta untuk ditunda.

Mawar dilaporkan ke Polres Depok pada 24 Februari 2022 oleh pengacara Steno Ricardo dalam hal ini sebagai pelapor, Bimo Suryo Hardjanto.

Ia dituding telah melakukan pencemaran nama baik setelah menyebut pengacara Steno mengarang bukti perselingkuhan.

Termasuk menuduh membuat surat putusan cerai sepihak serta memaksa korban menandatangani surat pernyataan selingkuh dan menyebarkan berita itu ke media elektronik.

Tim pengacara Steno tidak terima atas pernyataan Mawar 'AFI' itu.

Mereka kemudian melaporkan Mawar 'AFI' ke Polres Metro Depok atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik (ITE).

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved