Perang Rusia vs Ukraina

Ratusan Warga Rusia Hindari Dikirim Perang ke Ukraina Hingga Cari Bantuan Hukum Hingga Sebut Ilegal!

Menurut pengacara hak asasi manusia Pavel Chikhov, Kapten Farid Chitav dan 11 bawahannya yang merupakan Rosgvardia atau Garda Nasional Rusia menolak

Tayang:

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Ratusan warga Rusia mencoba mencari cara untuk tidak dikirim bertempur di Ukraina.

Sebagian dari mereka yang menolak perintah Kremlin telah dipecat secara paksa karena dianggap tak mematuhi aturan.

Mereka juga menyebut perintah Kremlin soal dikirim perang di Ukraina adalah hal ilegal.

Kini mereka mencari bantuan hukum untuk menghindari dikirim dalam operasi militer khusus ke Ukraina.

Hal itu dikatakan oleh Mikhail Benyash, seorang pengacara Rusia yang mewakili beberapa anggota yang menolak pemerintah untuk pergi ke negara tersebut.

Benyash pada hari Jumat mengatakan, 12 orang penjaga nasional dipecat karena menolak berperang di Ukraina.

Mengutip Newsweek dari Financial Time, sekitar 1.000 orang telah menghubungi timnya.

Sebagian dari mereka telah mengajukan gugatan pemecatan yang tidak adil.

Benyash membeberkan, banyak orang Rusia yang tidak ingin pergi berperang ke Ukraina.

"Banyak orang tidak ingin pergi dan bertarung," kata Benyash kepada surat kabar itu.

Menurut pengacara hak asasi manusia Pavel Chikhov, Kapten Farid Chitav dan 11 bawahannya yang merupakan Rosgvardia atau Garda Nasional Rusia menolak memasuki Ukraina pada 25 Februari lalu.

Mereka mengatakan bahwa perintah itu ilegal.

Chikov menjelaskan, tidak satu pun dari kliennya itu diberitahu tentang perjalanan bisnis ke Ukraina bertujuan untuk melakukan operasi militer khusus.

Oleh sebab itulah kliennya tersebut tidak menyetujuinya yang berakibat dengan pemecatan tersebut.

"Tak satu pun dari mereka diberitahu tentang perjalanan bisnis ke wilayah Ukraina untuk berpartisipasi dalam operasi militer khusus atau tentang tugas dan kondisi operasi ini, dan sebagai akibatnya, mereka tidak memberikan persetujuan untuk itu," kata Chikhov dalam sebuah pernyataan. posting di layanan pesan Telegram.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved