Ramadhan 1443 Hijriyah

Hukum Merokok dan Vaping Selama Puasa, Ini Alasannya Mengapa Membatalkan Ibadah Puasa

Puasa adalah menahan makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa mulai dari sahur hingga

Editor: Dedy Kurniawan
6okean
Ilustrasi Vape 

TRIBUN-MEDAN.com - Apakah merokok atau vaping (rokok elektrik) dapat membatalkan puasa?

Puasa adalah menahan makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa mulai dari sahur hingga berbuka.

Sementara, merokok adalah aktivitas yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga: DIBONGKAR Kim Hawt, Perceraian Puput dan Doddy Sudrajat Hanya Settingan: Gue Tahu Lagi Langkahnya

Ilustrasi Vape
Ilustrasi Vape (6okean)

Mubalig Pakar Fiqh, Ustaz Tajul Muluk, dalam program Tanya Ustaz di kanal YouTube Tribunnews.com menjelaskan, seseorang yang merokok saat berpuasa dapat membatalkan puasanya.

Baca juga: Peran Wanita Nakal, Terkuak Alasan Nathalie Holscher jadi Mualaf, Ungkap Kisah Bisikan Syahadat


Hal tersebut dikarenakan ada zat yang ikut masuk ke dalam tubuh.

"Rokok itu dikonsumsi seperti minum dan makan. Merokok dapat membatalkan puasa. Karena ketika seseorang menghirup rokok tersebut ada materi (nikotin) yang ikut masuk ke dalam" ujarnya.

Tidak hanya rokok, rokok elektrik seperti vape juga dapat membatalkan puasa.

Hal tersebut disampaikan oleh Dosen IAIN Surakarta, Muh Nashirudin, melalui program Tanya Ustaz di kanal YouTube Tribunnews.com.

"Merokok itu membatalkan puasa, termasuk rokok elektrik (vape)," ujarnya.

Baca juga: Tajir Sejak Kecil, si Cantik Asal Medan Ini Ternyata Juga Pernah Susah, Raline Shah: Aku Juga Lemah

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Dikutip dari Buku Panduan Praktis Islami, berikut adalah hal-hal yang membatalkan puasa:

- Makan;

- Minum;

- Merokok;

- Melakukan hubungan seksual suami istri;

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved