Prahara Rumah Tangga

Celana Dalam Pink VRM (17) Jadi Bukti, Gadis Belia Sudah 6 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri

Ini diawali pertama kalinya kasus pencabulan ini pada saat korban yang masih sekolah kelas 10 di salah satu smk jaksel pada sekitar bulan juni 2016 me

KOLASE TRIBUN MEDAN/ TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ilustrasi anak korban rudapaksa ayah tiri - Celana Dalam Pink VRM (17) Jadi Bukti, Gadis Belia Sudah 6 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri 

TRIBUN-MEDAN.com - Satu lagi aksi perbuatan dosa yakni melakukan kegiatan berhubungan badan secara paksa, dilakukan oleh seorang ayah tiri.

Korban merupakan seorang gadis yang merupakan anak dari istri pelaku.

Polisi pun akhirnya menangkap pria berinisial GP (31) karena telah melakukan perbuatan tak bermoral terhadap anak tirinya inisial WRM (17).

Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun menuturkan tersangka ditangkap pada Rabu (30/3/2022) malam.

"Perkara ini diawali dengan adanya laporan dari ibu korban atau istri GP pada tanggal 30 Maret 2022 dengan nomor 714," ujarnya, saat rilis di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (31/3/2022).

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/714/III/2022/SPKT/RJS/PMJ, pada tanggal 30 Maret 2022.

Atas laporan tersebut, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Selain itu, pihaknya juga melakukan visum terhadap korban.

Harun mengatakan peristiwa itu terjadi di beberapa tempat, yakni pertama di Bekasi dan selanjutnya di Pasar Minggu.

Korban dilecehkan oleh ayah tirinya itu cukup lama, dengan durasi waktu sejak 2016 hingga 2022.

Itu artinya, pelaku sudah melakukan perbuatannya itu selama 6 tahun.

Ini diawali pertama kalinya kasus pencabulan ini pada saat korban yang masih sekolah kelas 10 di salah satu smk jaksel pada sekitar bulan juni 2016 melaksanakan liburan sekolah.

Awalnya pada 2016, korban yang saat itu masih duduk di bangku kelas X (sepuluh) SMK di Jakarta Selatan diajak menginap di Bekasi, Jawa Barat bersama ibu dan ayah tirinya untuk kumpul keluarga. Kala itu, korban tengah libur sekolah.

Saat siang hari, korban sedang tidur di rumah saudaranya, lalu tersangka masuk ke dalam kamar korban.

Polisi menangkap GP (31) karena melakukan pelecehan seksual kepada anak tirinya inisial WRM (17).
Polisi menangkap GP (31) karena melakukan pelecehan seksual kepada anak tirinya inisial WRM (17). (Warta Kota/Ramadan LQ)

"Ketika korban bangun, tiba- tiba tersangka sudah dalam keadaan telanjang dan langsung mengunci pintu kamar dari dalam
kamar, kemudian tersangka mendorong korban, lalu terjadilah persetubuhan," ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved