Berita Medan
ORANG Masih Hidup Dinyatakan Mati Oleh RSU Royal Prima, Terungkap saat Hendak Berobat ke Puskesmas
Petugas RSU Royal Prima diduga melakukan pemalsuan dokumen terhadap keluarga pasien. Pasalnya orang masih hidup dinyatakan mati
ORANG Masih Hidup Dinyatakan Mati Oleh RSU Royal Prima, Terungkap saat Hendak Berobat ke Puskesmas
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Petugas RSU Royal Prima diduga melakukan pemalsuan dokumen.
Pasalnya, orang masih hidup dinyatakan mati oleh pihak RSU Royal Prima.
Berkaitan dengan kasus orang masih hidup dinyatakan mati ini, Tribun-medan.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.
Sementara itu, adapun orang yang masih hidup dinyatakan mati yakni Henri Manik (56).
Lelaki warga Desa Mabar, Kecamatan Medan Deli itu padahal masih sehat dan segar bugar.
Menurut keterangan Setia Bina Jaya Hutajulu, kuasa hukum korban, Henri dinyatakan meninggal pada tahun 2020 silam.
Terungkapnya kasus itu ketika korban hendak berobat ke satu pukesmas menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) pada tahun 2021 lalu.
Ternyata di dalam data menyatakan bahwa Henri telah meninggal dunia.
"Awalnya klien kami mau berobat sakit gigi menggunakan KIS di puskesmas, kemudian dicek oleh pihak puskesmas, KIS nya dinyatakan sudah meninggal," kata Jaya kepada Tribun-medan.com, Jumat (1/4/2022).
Ia mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui apa motif pemalsuan tersebut dibuat oleh pihak Rumah Sakit Royal Prima.
"Kami tidak tau apa motif di belakang ini, klien saya Henri Manik dinyatakan meninggal dunia, padahal dia sehat," sebutnya.
Jaya juga mengatakan, telah mengirimkan surat somasi sebanyak dua kai kepada pihak rumah sakit royal prima. Namun, tidak ada tanggapan hingga sekarang.
"Kami sebelumnya sudah mengirimkan surat somasi pertama dan kedua pada tanggal 14 Maret dan 28 Maret 2022. Namun hingga kini tidak ada tanggapan dari pihak rumah sakit royal prima," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya memilih jalur hukum dengan melaporkan rumah sakit royal prima ke Polrestabes Medan.