Berita Persidangan
MANTAN Calon Wakil Wali Kota Tanjungbalai Disidang, Kasus Dugaan Pencabulan terhadap Anak
Gustami alias Buya yang merupakan mantan calon wakil Walikota Tanjungbalai tahun 2020 disidangkan dalam kasus pencabulan anak dibawah umur.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Gustami alias Buya yang merupakan mantan calon wakil Walikota Tanjungbalai tahun 2020 disidangkan dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Buya disidang diruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa(29/3/2022) dengan agenda saksi korban.
Namun akibat saksi korban sedang menempuh pendidikan di Kota Medan, sidang diundur hingga Kamis(31/3/2022).
Rikardo Simanjuntak, Kasi Pidum Kejari Tanjungbalai menjelaskan kasus ini terjadi pada tahun 2013 hingga 2017 di ruang kepala sekolah tempat Gustami menjabat.
"Saat itu, terdakwa masih menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu sekolah di Tanjungbalai. Sehingga diduga pelaku melakukan aksinya di ruang kepala sekolah terhadap korban," Kata Rikardo, Rabu(30/3/2022)
Dijelaskannya, kasus ini bermula ada tahun 2013 silam saat korban masih duduk di kelas dua sekolah menengah pertama berusia 13 tahun.
"Saat itu, korban dipanggil oleh guru piket melalui pengeras suara Sekolah untuk menghadap terdakwa selaku kepala sekolah," katanya.
Selanjutnya, korban menemui terdakwa yang saat itu sedang sendiri di ruang kepala sekolah dan melakukan kekerasan, ancaman, tipu muslihat, dan membujuk korban untuk membaca buku hadist.
"Saat itu korban membaca dengan posisi berdiri dihadapan terdakwa. Tanpa basa basi, Terdakwa langsung memeluk serta menciumi bibir korban sembari mengatakan untuk tidak memberitahu kesiapapun," jelas Rikardo.
Setelah melakukan aksinya, terdakwa langsung menyuruh korban untuk kembali ke ruang kelas dan membawa buku hadist yang diberikannya.
"Dua hari setelah kejadian tersebut, di jam istirahat sekolah, terdakwa kembali melancarkan aksinya saat korban mengembalikan buku hadis ke ruangannya. Namun, korban yang saat itu sadar langsung menolak terdakwa dan kembali ke kelas," katanya.
Jelas Rikardo kejadian tersebut terjadi berulang kali saat korban masih bersekolah di tempat Gustami bekerja. Pada tahun 2015, Gustami memanggil korban melalui rekannya untuk datang ke Mess miliknya yang berada di belakang sekolah.
"Korban menyambangi mes milik terdakwa dan menyuruh korban untuk menyapu ruangan. Saat lengah, terdakwa langsung mengunci pintu dan menindih korban hingga menggesekkan kemaluannya di paha korban hingga ejakulasi. Hal tersebut juga dilakukannya sudah berulang kali," katanya.
Selanjutnya, pada tahun 2017 saat korban sudah duduk dibangku sekolah menengah atas, terdakwa kembali menelepon korban untuk datang ke mess milik terdakwa.
"Sehingga terdakwa mensetubuhi korban sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban mengalami trauma," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dugaan-Kasus-Pencabulan-di-Tanjugbalai_.jpg)