Pemeriksaan Tersangka Kerangkeng Manusia
Komnas HAM Desak Polda Sumut Penjarakan 8 Tersangka Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong polisi untuk segera menahan 8 tersangka kasus kerangkeng manusia.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong polisi untuk segera menahan 8 tersangka kasus kerangkeng manusia.
Anam menyebutkan dengan melakukan penahan terhadap tersangka akan meningkatkan kepercayaan kepada para saksi dan korban untuk memberikan keterangan.
Penahanan terhadap 8 tersangka kata Anam, akan memudahkan polisi untuk mencari keterangan mengenai kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat
"Kita minta supaya 8 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk segera ditahan oleh Polda Sumut. Karena sekarang banyak yang takut untuk bersaksi, jadi dengan penahanan ini maka para saksi akan lebih percaya diri untuk memberi kesaksian karena mereka yakin ada penegakan hukum yang dilakukan," ujar Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam kepada Tribun, Jumat (25/3/2022).
Baca juga: Akankah Rahang Vicky Prasetyo Remuk di Tangan Azka Corbuzier, Duel Tersaji 31 Maret 2022
Baca juga: RAZIA Kos-kosan dan Hotel di Medan, 30 Wanita Diamankan Dinas Sosial
Anam menyebut penahanan itu wajar dilakukan sesuai dengan landasan hukum pidana terhadap para tersangka.
Kasus kerangkeng manusia milik Terbit yang sudah berjalan puluhan tahun lamanya menjadi alasan kuat untuk polisi menahan para tersangka, selain memudahkan penyelidikan, hal itu guna mengurangi potensi para tersangka menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
"Sesuai kitab undang undang pidana hal itu wajar dilakukan. Pertama agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti, dan kedua tidak melarikan diri atau pemikiran subjektif kepolisian. Selain itu penahanan para pelaku akan mempermudah penyelidikan terhadap tersangka," kata Anam.
Polda Sumut sejauh ini telah menetap delapan orang tersangka, atas kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
Delapan tersangka berinisial, HS, IS, TS, RG, JS, HG SP dan DP telah hadir di Polda Sumut untuk memenuhi panggilan dari pihak penyidik.
Para tersangka mendatangi Polda Sumut pada Jumat (25/3/2020) siang tadi terlihat membawa cover.
Mereka diduga telah melanggar pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Nonaktof Terbit Rencana Paranginangin.
Baca juga: Dea OnlyFans Mengaku Uang Jajan dari Ibu Lebih Besar Dibanding Penghasilannya
Baca juga: VIRAL POLISI Tanpa busana Berangkat Kerja, Ternyata Gara-gara Ini
(cr17/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Komisioner-Komnas-HAM-Chairul-Anam.jpg)