Berita Medan

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 58 Kg Sabu dan 3 Ribuan Ekstasi di Kota Medan

Polrestabes Medan menggelar pers rilis pengungkapan 58,395 gram sabu dan 3,340 butir ekstasi di Mako Polrestabes Medan.

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 58 Kg Sabu dan 3 Ribuan Ekstasi di Kota Medan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polrestabes Medan menggelar pers rilis pengungkapan 58,395 gram sabu dan 3,340 butir ekstasi di Mako Polrestabes Medan.

Hal itu dipaparkan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino saat menggelar konferensi pers, Jumat (25/3/2022).

"Hari ini kita paparkan pengungkapan 58,395 gram sabu dan 3,340 butir ekstasi," kata Valentino.

Keempat tersangka berinisial, MR (19), YL (perempuan, 34), RHD (30), dan MFM (25). Valentino pun menguraikan kronologisnya.

Dia menjelaskan pada Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 14.00 WIB pihaknya melakukan pengejaran terhadap seorang lelaki yang sedang mengendarai sepeda motor merk Yahama di Jalan Gatot Subroto.

Pelaku pun membuang dan menjatuhkan tas hitam di Jalan Karya Batu karena mera ada dibuntuti.

Di dalam tas tersebut ditemukan 10 bungkus teh Cina yang diduga sabu - sabu. Pihaknya tetap melakukan pengejaran sembari mengambil dan mengamankan tas tersebut.

Keesokan harinya, pihaknya melakukan penyidikan lebih lanjut atas kejadian tersebut. Minggu (13/3/2022) sekitar pukul 13.00 WIB tim unit Reskrim Polsek Helvetia melakukan penangkapan di jalan Perintis Kemerdekaan.

Pihaknya melihat kedua orang mencurigakan di lokasi. Seorang lelaki dan perempuan yang sedang duduk di samping rumah.

Terpantau, perempuan baru saja membuang tas ke samping rumah. Pihaknya kemudian melakukan pengejaran, penangkapan, dan penggeledahan terhadap keduanya.

Diketahui, inisial keduanya MR (L) dan YL (P). Rupanya YL merupakan ibu dari MR. Saat dicek tas yang dibuang YL ternyata berisi 8 bungkus narkotika diduga jenis sabu.

MR dan YL mengaku barang tersebut milik mereka sehingga diboyong ke Polsek Helvetia untuk proses lebih lanjut.

Di tempat berbeda, sekitar pukul 13.30 WIB, tim penyelidik Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan di Jalan Titi Papan, Gang Persatuan.

Seorang lelaki dicurigai mengaku bernama RHD sedang mengendarai becak motor. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tas warna hitam dari bawah tempat duduk penumpang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved