BERITA HARIS AZHAR Laporkan Luhut Binsar Pandjaitan soal Bisnis Pertambangan di Papua
Tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik Haris Azhar kembali mendatangi Gedung Ditrektoran Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya
TRIBUN-MEDAN.com - Tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik Haris Azhar kembali mendatangi Gedung Ditrektoran Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2022).
Didampingi pengacara Nurkholis selaku kuasa hukumnya, Haris menyerahkan sejumlah alat bukti tambahan untuk membuktikan pernyataan yang pernah ia lontarkan bersama Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti berkait keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan dalam bisnis pertambangan di Intan Jaya, Papua.
"Sesuai janji kami kepada penyidik untuk memberikan bukti-bukti (tambahan). Kami ada sekitar 15 atau 20 list bukti yang kami berikan, dan ini tidak berhenti di sini masih bisa kami sampaikan berikutnya," ujar Nurkholis kepada wartawan, Rabu.
Baca juga: Bocoran dari Reza Artamevia Ingin Menikah Lagi, Bikin Lagu Religi Bersama Opick
Baca juga: TERUNGKAP, Harga Fantastis Cawan Emas Milik Rara Sang Pawang Hujan MotoGP
Dengan adanya sejumlah alat bukti tambahan tersebut, Nurkholis berharap penyidik akan memeriksa ulang sejumlah saksi ahli dalam kasus pencemaran nama baik Luhut.
"Kami meminta kepada kepolisian berdasarkan bukti bukti baru ini untuk kembali memeriksa ahli, baik ahli bahasa atau ahli lainnya yang selama ini sudah diminta pendapatnya oleh kepolisian," kata Nurkholis.
"Untuk menilai kembali berdasarkan bukti bukti dari kami sebagai tersangka. jadi tidak sepihak hanya melakukan penilaian dari pihak pelapor," sambungnya
Duduk perkara kasus pencemaran nama baik Luhut
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini berawal dari unggahan video diskusi di kanal YouTube pribadi milik Haris Azhar.
Diskusi tersebut dilakukan bersama Fatia.
Kala itu, pada 20 Agustus 2021, Haris mengunggah video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada'.
Dalam video tersebut keduanya mengungkapkan nama-nama penguasa yang diduga "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Salah satunya adalah Luhut.
Merespons hal itu, Luhut melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia. Sang Menteri meminta keduanya meminta maaf karena telah menuding Luhut lewat unggahan video tersebut.
Namun, Luhut merasa kedua aktivis itu tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan dan tidak menyampaikan permintaan maaf.
Baca juga: Harga Minyak Goreng di Alfamart dan Indomaret Hari Ini, Tropical, Fortune, SunCo, Sania
Sampai akhirnya Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baiknya. Luhut juga menggugat keduanya senilai Rp 100 miliar terkait tudingan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/haris-azhar-dan-luhut-panjaitan-daf.jpg)