Kasus Kerangkeng Manusia
LPSK Minta Pemprov Sumut dan Polda Agar Kerangkeng di Langkat Dijadikan Monumen
LPSK meminta Pemprov Sumut dan Polda Sumut menjadikan kerangkeng manusia Terbit Rencana Peranginangin sebagai monumen
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN.COM, STABAT - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar menjadikan kerangkeng manusia milik mantan Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Peranginangin alias Cana sebagai monumen, Rabu (23/3/2022).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, dibuatnya monumen tersebut sebagai bentuk sejarah, bahwa ada penyiksaan paling sadis terjadi di Kabupaten Langkat.
"Artinya, menjadi saksi bahwa adanya korban meninggal dunia dan cacat permanen yang terjadi di kerangkeng milik," katanya, melalui sambungan telepon seluler.
Baca juga: Polda Sumut Biarkan Tersangka Kerangkeng Manusia Berkeliaran, Pengamat Sebut Ada Kejanggalan
Dirinya juga berharap, agar Pemprov Sumut dan Polda Sumut tidak merobohkan atau menghancurkan kerangkeng itu.
Namun harus dijadikan sebagai saksi bisu, bahwa pernah terjadi pembantaian yang sadis.
Untuk di Indonesia, baru di Kabupaten Langkat terjadi adanya penyiksaan dan perbudakan secara sadis yang dilakukan oleh Kepala Daerah.
Menurutnya, dengan dijadikan sebagai monumen, agar masyarakat tahu dan menjadi pelajaran bagi yang lain.
Baca juga: Sering Protes Terbit Rencana Peranginangin, Manajer Pabrik Kelapa Sawit Langsung Dibunuh
Sebelumnya, Delapan tersangka sudah ditetapkan oleh Polda Sumut, terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pada Kerangkeng.
Polda Sumut menjerat Pasal 7 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO terhadap HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG.
Salah satu tersangka yang paling menonjol, yakni Dewa Peranginangin (DP). Di mana, ia adalah pelaku paling sadis melakukan penyiksaan terhadap para penghuni kereng tersebut.
Edwin Partogi mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Polda Sumut, dalam menetapkan tersangka.
Baca juga: Diperlakukan Tak Manusiawi, Ini Dugaan Kekejian Terbit Rencana Peranginangin
Selain itu, dirinya juga menceritakan pengalamannya dalam menghadapi kasus TPPO. Menurutnya, kasus TPPO di Kabupaten Langkat, adalah kejahatan paling sadis yang ditelusuri LPSK.
"Dalam pengalaman saya tangani TPPO, ini kasus yang paling biadab, di luar batas kemanusiaan. Sehingga ini menjadi momentum untuk memberi pesan ke masyarakat agar peristiwa sama tidak terulang," kata dia, melalui sambungan telepon seluler.
Selain itu, ia juga meminta kepada Polda Sumut jangan menetapkan para tersangka dengan kasus TPPO dan Penganiayaan saja. Sebab, begitu banyak kasus yang terjadi di tempat tersebut.
"Polda Sumut jangan hanya merujuk kepada dua perkara saja, padahal ada delapan perkara yang dapat dikenakan kepada masing-masing tersangka," ungkapnya.(wen/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kerangkeng-bupati-langkat-3-orang-tewas.jpg)