News Video

Gitaris Geisha, Roby Satria Ditangkap Polisi Kasus Narkoba Jenis Ganja

Roby dan Aji disangkakan pasal yang berbeda. Aji disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider 111 ayat 1 subsider 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Roby Satria, Gitaris Geisha yang Tiga Kali Tertangkap dalam Kasus Narkoba 

Gitaris Geisha, Roby Satria Ditangkap Polisi Kasus Narkoba Jenis Ganja

TRIBUNMEDAN.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Gitaris Geisha, Roby Satria bersama dengan asistennya kasus narkoba jenis ganja

Roby dan asistennya, Aji ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari perbuatan yang dilakukan tersangka, kemudian penyidik menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi dalam konferensi pers, Senin (21/3/2022).

Roby dan Aji disangkakan pasal yang berbeda. Aji disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider 111 ayat 1 subsider 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.

"Sedangkan RS disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider 127 UU 3 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 4 tahun paling lama 12 tahun (penjara)," lanjutnya.

Roby dikawal sejumlah polisi. Roby terlihat memakai baju tahanan berwarna oranye.

Roby terlihat memakai masker. Roby hanya berkata sedikit.

"Halo, assalamualaikum," kata Roby. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved