Berita Deliserdang

FARIZKY Juara 1 MTQ Deliserdang Kecewa Tak Diperbolehkan Lanjut ke Tingkat Provinsi Sumut

Farizky Ihza Azhari juara 1 cabang Syarhil Qur'an Putra Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) tingkat Kabupaten Deliserdang ke 55 kecewa.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN MEDAN / INDRA
Farizky Ihza Azhari datang ke gedung Balairung Pemkab Deliserdang dengan ditemani oleh orangtuanya Kamis, (17/3/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Farizky Ihza Azhari juara 1 cabang Syarhil Qur'an Putra Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) tingkat Kabupaten Deliserdang ke 55 kecewa.

Fari kecewa karena tidak bisa mengikuti perlombaan MTQ tingkat Provinsi Sumut.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai juara 1 tingkat Kabupaten Deliserdang, namun tidak bisa diperlombakan ditingkat Provinsi.

Alasannya karena usianya sudah melewati persyaratan.

Saat diwawancarai tribun-medan.com, Farizky tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya kepada panitia pelaksanaan MTQ tingkat Kabupaten.

"Saya dikabari kemarin sore dibilang nggak bisa ikut ke tingkat provinsi. Kecewa kali lah. Persoalannya karena umur katanya. Saat daftar di tingkat Kecamatan nggak ada masalah dan di Kabupaten pun nggak ada masalah. Baru mau ke Provinsi ini saja dibilang nggak bisa. Saya tinggal di Kecamatan Lubukpakam tapi kemarin MTQ Kabupaten mewakili Kecamatan Namorambe,"ucap Farizky yang ditemui di gedung Balairung Pemkab Deliserdang Kamis, (17/3/2022).

Saat itu di gedung Balairung sedang dilaksanakan acara pembekalan dan pelepasan khafilah Deliserdang untuk mengikuti MTQ ke 38 tingkat Sumut yang akan berlangsung di UINSU tanggal 20 sampai 28 Maret.

Farizky datang ke gedung Balairung dengan didampingi kedua orang tuanya Awaluddin dan Fery Hermawati.

Kedua orangtuanya pun saat itu sempat kecewa melihat langkah anaknya harus terhenti meskipun menjadi juara 1.

"Sangat-sangat kecewa berat kejadiannya seperti ini. Kita dukung potensi anak karena dia juga sudah mempersiapkan diri untuk tampil di Provinsi. Ya kan berpengaruh juga sama mental anak kita,"kata Awaluddin.

Pihak keluarga mengaku sempat mendapat kabar dari pihak official kalau hak anaknya yang akan mendapatkan 500 ribu perbulan selama setahun akan dicabut.

Baca juga: Polres Pelabuhan Belawan Panggil Distributor Migor Pastikan Penyaluran dengan Baik ke Masyarakat

Baca juga: Ketua Komisi A DPRD Sumut Disomasi untuk Kedua Kalinya oleh Delapan Calon Komisioner KPID

Karena dianggap hak anaknya yang sudah menang juara 1 mereka pun keberatan kalau hal itu terjadi.

Terkait hal ini Ketua Harian Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Deliserdang, DR Sugeng Wanto yang dikonfirmasi membenarkan Farizky Ihza Azhari tidak bisa melaju ke tingkat Provinsi.

Kata Sugeng semua sudah sesuai dengan regulasi atau sistem yang diterapkan, bahwa peserta itu terkait dengan usia per 1 Juli tahun 2022 (tidak sampai 19 tahun).

Mengenai uang Rp 500 ribu perbulan ditegaskan tetap akan didapatkan yang bersangkutan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved