Berita Siantar Terkini
SEKDA Budi Utari seakan 'Tak Dianggap' Plt Walkot Susanti, DPRD: Suka Tak Suka Harus Pakai Dia
Budi juga tidak hadir pada pertemuan Forkopimda dalam pencanangan Kampung Pancasila di Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat pada 10 Maret
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Sejak kembali menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar pada 21 Februari 2022 lalu, Budi Utari tampaknya tak praktis mendapat tempat di hati Plt Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani.
Budi seperti tak dianggap hingga tak hadir di beberapa kegiatan pemerintahan.
Riwayat ketidakhadiran Budi Utari, antara lain saat Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) pada 24 Februari 2022, Rapat Banmus pada 2 Maret 2022, dan Sidang Paripurna Penyerahan Memori Jabatan Wali Kota Pematangsiantar pada 4 Maret 2022.
Budi juga tidak hadir pada pertemuan Forkopimda dalam pencanangan Kampung Pancasila di Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat pada 10 Maret 2022.
Teranyar dia juga tak hadir dalam Rapat Gabungan Komisi DPRD pada 14 Maret 2022.
Ketidakharmonisan hubungan Sekda Budi Utari dengan Plt Wali Kota Pematangsiantar juga dicium sejumlah pimpinan DPRD Pematangsiantar. Mereka menilai Susanti harusnya jangan menepikan sosok Budi Utari.
“Ya, memang nggak berdaya yang sekarang kita lihat. Suka tidak suka, Susanti harus pakai dia (Budi Utari) sebagai Sekda. Wali kota harus berdayakan dia. Kalau memang nggak mau dipakai ya ganti sesuai undang-undang,” ujar Wakil Ketua DPRD Siantar, Ronald Tampubolon.
Ronald menyampaikan, dalam setiap kegiatan yang tidak dihadiri Susanti, malah mendelegasikan staf ahlinya, bukannya Budi Utari. Padahal staf ahlinya justru tak memahami apa yang dibahas dengan DPRD.
“Kalau memang Sekda tidak pakai, Wali Kota harus ambil sikap. Jangan setiap kegiatan dengan DPRD yang dipakai malah staf ahlinya. Nggak ngerti pula staf ahlinya,” kata Ronald, Rabu (16/3/2022).
Ronald menyampaikan, pihaknya belum melihat koordinasi yang baik antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan Susanti Dewayani. Ia belum melihat adanya keistimewaan dari gaya kepemimpinan Susanti memimpin dinas dan badan, mengingat tidak boleh dilakukan pergantian pejabat definitif 6 bulan ke depan.
Sementara itu, pimpinan DPRD Siantar lainnya Mangatas Silalahi meminta tidak lagi ada yang saling menyalahkan, baik Susanti menyalahkan Hefriansyah dan sebaliknya.
“Saya belum lihat Budi Utari diberdayakan. Kalau bisa saya salahkan, saya menyalahkan wali kota terdahulu karena di ujung akhir masa jabatan baru melantik Budi Utari. Cuma, wali kota yang baru tetap harus memberdayakan Sekda kan,” ujar Mangatas.
Mangatas menyampaikan, dengan tidak adanya Wakil Wali Kota, tentunya Susanti harus memakai Budi Utari.
“Harus diberdayakan. Idealnya Plt Wali memfungsikan Sekdanya. Apalagi kan, kita tidak punya Wakil. Itu suatu keharusan. Nanti kalau memang sesuai perintah undang-undang, kinerja Sekda bisa diganti, ya silakan diganti,” jelas Politikus Partai Golkar itu.
Berkaitan dengan rumor ketidakharmonisan Susanti Dewayani dengan Budi Utari, upaya reporter Tribun Medan belum mendapatkan jawaban dari Kepala Bagian Protokol Komunikasi dan Pimpinan (Prokopim), Mardiana, belum berbalas.
(alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Budi-Utari-Siregar-tak-dipakai-Susanti-Dewayani_Berita-Siantar-Terkini_.jpg)