Berita Deliserdang
Kajari Deliserdang Diam-diam Blender Sabu di Kantornya, Terkesan Bangun 'Jurang Pemisah' ke Wartawan
Kejari Deliserdang, Jabal Nur diam-diam blender sabu di kantornya. Sejumlah awak media merasa Jabal Nur tengah membangun jurang pemisah
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Jabal Nur bersama anak buahnya diam-diam blender sabu di kantornya, Selasa (15/3/2022).
Kegiatan ini tidak diinformasikan ke sejumlah awak media yang biasa melakukan peliputan di Kejari Deliserdang.
Tak pelak, adanya kesan upaya menutup-nutupi informasi ini dipertanyakan dan dikritisi sejumlah awak media yang tugas di Kabupaten Deliserdang.
"Sebagai mitra, kok komunikasi Kajari Deliserdang ini begini ya. Apalagi ketika dikonfirmasi sangat sulit dan tidak mau merespon," kata Fani Ardana, wartawan yang biasa melakukan peliputan di Kejari Deliserdang, Selasa siang.
Baca juga: Kejari Deliserdang Punya Ruangan Khusus di Kantor Bupati
Sejak Kejari Deliserdang dipimpin Jabal Nur, awak media merasa orang nomor satu di kejaksaan tersebut berupaya membangun 'jurang pemisah' dengan wartawan.
Padahal, pemimpin-pemimpin Kejari Deliserdang sebelumnya, seperti Asep Maryono dan Harli Siregar sangat terbuka dengan awak media.
Kedua pendahulu Jabal Nur itu kerap membangun komunikasi yang baik dengan wartawan di Deliserdang.
Bukan seperti Jabal Nur yang terkesan acuh tak acuh dengan awak media.
"Seperti risih Kajari Deliserdang ini dengan wartawan. Dikonfirmasi pun sulit," kesal Fani.
Baca juga: Polresta dan Kejari Deliserdang Ingatkan Agar Tidak Ada Uang Fotokopi di PTSL
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Deliserdang, Sahron Hasibuan mengatakan bahwa dirinya belum lama menjabat di Deliserdang, sehingga belum banyak mengenal wartawan.
"Kita rilis juga di IG (Instagram) kita dan boleh dilihat. Yang ada kontaknya kita share dan ada yang datang juga kemarin lupa saya dari mana saja. Tidak apa-apa berpikiran gitu juga (Kajari Anti Wartawan), saya enggak tahu (apakah Kajari anti). Yang jelas setiap informasi yang berhubungan dengan pelayanan publik kita publikasikan, kita rilis ke media,"kata Sahron.
Dari rilis yang dikirimkan, Kejari Deliserdang melakukan pemusnahan barang bukti yang perkaranya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi Medan/Mahkamah Agung RI.
Perkara-perkara tersebut pun sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Ada 46 perkara Tindak Pidana Orang Dan Harta Benda (OHARDA) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang No. Print-1652/L.2.14/Eoh.3/03/2022 tanggal 14 Maret 2022 untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa : Kayu, Baju, Celana, Barang bukti lainnya. Selain itu ada 31 perkara Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (KAMNEG-TPUL) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang No. Print-1653/L.2.14/Eku.3/03/2022 tanggal 14 Maret2022 untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa : Egrek, Bambu, Senjata Tajam, Along-along, Barang bukti lainnya.
Untuk narkotika ada 294 perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang No. Print-1654/L.2.14/Enz.3/03/2022tanggal14 Maret2022untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti. Rinciannya Narkotika jenis Shabu seberat 2.422,756 gram, Narkotika jenis Ganja seberat 240gram, Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 86butir, Serbuk Ekstasi seberat 199,45 gram, Psikotropika jenis Happy Five sebanyak 9 butir, Handphone, Timbangan elektrik, Alat Hisap Shabu, Barang bukti lainnya.
Selain dimusnahkan dengan cara diblander juga ada yang dibakar. Pembakaran barang bukti ini melibatkan pihak Polresta Deliserdang, Pengadilan Negeri Lubukpakam dan Lembaga Pemasyarakatan. (dra/tribun-medan.com).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kajari-Deliserdang-Jabal-Nur_Pemusnahan-narkotika.jpg)