Kerangkeng Terbit Peranginangin
UPDATE Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Polisi Panggil Saksi Ahli Kasus Dugaan Perdagangan Orang
"Hari ini penyidik meminta keterangan saksi Ahli. Dokter Ninik dari ahli TPPO ombudsman RI," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polda Sumut menyebut masih mendalami kasus dugaan tindak pidana perdagangan (TPPO) orang yang terjadi di kerangkeng milik Cana, sapaan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Ada tiga laporan dugaan TPPO yang ada di Polda Sumut.
Saat ini, polisi mendatangkan saksi ahli tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Jakarta.
"Hari ini penyidik meminta keterangan saksi Ahli. Dokter Ninik dari ahli TPPO ombudsman RI," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (15/3/2022).
Hadi menyebut perkara TPPO sudah memeriksa anak buah Terbit Rencana Perangin-angin.
Adapun keduanya yang diperiksa pada Senin kemarin yakni, Terang Sembiring dan Suparman Perangin-angin.
Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang ini pun sudah naik ke tahap penyidikan dengan tiga laporan dengan dua orang terlapor.
Polisi menyebut soal dugaan TPPO ini lantaran adanya kategori apa yang terjadi di kerangkeng milik Cana masuk kategori perdagangan orang.
"Bukan masalah dikirim kemana, tetapi ada pasal-pasal yang masuk ke kategori tindak pidana perdagangan orang.
Ini yang sampai dengan saat ini penyidik sudah menerbitkan spdp dan kemudian LP sudah naik, tiga LP ini masih didalami dengan terlapor 2 orang," ucapnya.
(cr25/ tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kombes-Hadi-Wahyudi_Polda-Sumut_kerangkeng_.jpg)