News Video

Tilap Uang Investor Arisan Online Puluhan Juta, IRT Ini Malah Dibebaskan Hakim, Ini Alasannya

Didakwa gelapkan uang investor arisan online puluhan juta, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Dewi, divonis lepas oleh Majelis Hakim

Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Didakwa gelapkan uang investor arisan online puluhan juta, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Dewi, divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/3/2022).

Majelis Hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno menilai, apa yang dilakukan warga Sei Kera Hulu Kecamatan Medan Perjuangan itu bukanlah merupakan tindak pidana.

"Menyatakan perbuatan Dewi telah terbukti sebagaimana dalam dakwaan kedua, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan tindak pidana.

Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging)," kata hakim.

Tidak hanya itu, hakim juga memerintahkan Jaksa agar segera membebaskan terdakwa dari dalam tahanan usai vonis dibacakan.

"Memulihkan hak - hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," ucap hakim.

Usai vonis dibacakan, hakim memberi waktu kepada JPU Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait menentukan sikap atas putusan tersebut. Sebab sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara.

JPU menilai Dewi terbukti bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal  378  KUHPidana jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menuturkan, perkara yang menjerat warga Jalan Hos Cokrominoto Kecamatan Medan Perjuangan itu, bermula saat terdakwa ingin bergabung dengan Arisan Kece Medan. 

Yang mana sebelumnya saksi koban Wahyuni (saksi korban) yang merupakan owner arisan tersebut, tidak mengenal terdakwa, namun terdakwa sudah mengenal saksi korban sebagai owner di Arisan Kece Medan dan Duos dari teman saksi korban bernama saksi Jessica Novia.

Setelah beberapa lama menjadi member arisan Kece Medan, terdakwa tidak bermasalah dan berjalan lancar.

Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi korban Wahyuni lalu meminta agar ia mencarikan Investor dalakm arisan Duos untuk dipinjam dana sebesar Rp 25 juta, sebagai modal usaha suaminya di Aceh.

"Terdakwa menjanjikan akan membayar dan memberikan profit kepada investor. Karena pada Arisan Kece Medan terdakwa saat itu tidak bermasalah, sehingga saksi korban percaya lalu mencarikan investor buat terdakwa," kata JPU Rocky.

Selanjutnya pada tanggal 04 April 2021 bertempat di rumah saksi korban di Jalan Bhayangkara Komplek Krakatau  Kecamatan Medan Tembung, saksi korban mendapat investor atas nama Yudi lalu mentransfer dana tersebut sebesar Rp 25 juta.

Lantas, terdakwa berjanji akan membayar dan memberikan profit  sebesar 20 %/ 60 hari dengan 4 kali pembayaran cicilan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved