Berita Toba

KASUS Pelecehan yang Dilakukan Oknum Guru di Balige Dilimpahkan ke Kejaksaan Toba

Berkas perkara oknum guru berinisial HMS (32) di Kabupaten Toba yang tega melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap muridnya

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Tommy Simatupang
HO
Tersangka HMS sedang berada di Kantor Kejaksaan Negeri Toba pada Selasa (15/3/2022). Pihak Polres Toba telah menyerahkan tersangka dan barang bukti. Kini tersangka HMS sudah berada di Rutan Balige. 

TRIBUN-MEDAN.com, TOBA - Berkas perkara oknum guru berinisial HMS (32) di Kabupaten Toba yang tega melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap muridnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Toba pada hari ini, Selasa (15/3/2022).

Pelimpahan ini merupakan yang ke dua kalinya, setelah yang pertama dinyatakan P-19.

"Hari ini berkas perkara dan tersangka diserahkan ke kita, saat ini tersangka yang statusnya sudah menjadi terdakwa kita titipkan ke Rutan Balige," sebut Kasi Intel Kejari Tobasa Gilbeth Sitindaon pada Selasa (15/3/2022).

Gilbeth menyebut, dalam berkas perkara yang mereka terima, terdakwa disangkakan melanggar pasal Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 76 E, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari hukuman karena dilakukan oleh tenaga pendidik," lanjut Gilbeth.

Terkait kasus yang menjerat HMS, beredar kabar bahwa korbannya sudah lebih dari satu orang.

"Di berkas perkaranya korbannya hanya satu," sebut Gilbeth menambahkan.

Ia menyebut, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap HMS dipermudah dengan adanya jejak komunikasi antara terdakwa dengan korban melalui percakapan WhatsApp.

"Percakapan itu menjadi petunjuk bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan oleh terdakwa HMS terhadap seorang siswinya yang masih duduk di kelas VII SMP terkuak saat korban curhat kepada temannya tentang perlakuan HMS pada Desember tahun lalu.

Teman si korban kemudian menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya, hingga kemudian informasi itu sampai kepada orang tua korban.

Selanjutnya orang tua korban melaporkan HMS ke Polres Toba.

HMS (31) akhirnya diringkus polisi.

Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar mengutarakan bahwa aksi bejat HMS dilakukan saat berada di ruangannya, ruang guru olahraga.

"Anak muridnya itu kelas VII. Kejadiannya pada Jumat (17/12/2021) sekira pukul 10.00 WIB. Tersangka HMS (31) memanggil korban ke ruang guru olahraga dan di sana pelaku memeluk si korban," sambungnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved