Liga 1 Indonesia

Hukuman pada Persipura Dianggap Terlalu Berat, Sanksi Berlapis dari Komdis PSSI

Manajemen Persipura Jayapura merasa keberatan dengan hukuman yang dijatuhkan oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI.

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/SUCI RAHAYU
Skuad Persipura Jayapura 

TRIBUN-MEDAN.com - Manajemen Persipura Jayapura merasa keberatan dengan hukuman yang dijatuhkan oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI.

Seperti diketahui, Komdis PSSI memang baru saja menjatuhkan hukuman untuk Persipura Jayapura, Rabu (9/3/2022).

Hukuman ini sendiri merupakan buntut dari mangkirnya skuad Persipura Jayapura saat melawan Madura United beberapa waktu lalu.

Komdis PSSI memutuskan Persipura Jayapura dianggap kalah WO dengan skor 0-3 dari Madura United.

Selain itu, Persipura Jayapura juga mendapat hukuman pengurangan tiga poin. 

Manajemen Persipura pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta.

Tidak hanya itu, Komdis PSSI juga menghukum manajer Persipura, Bento Madubun.

Bento Madubun dianggap berperan aktif menganjurkan dan/atau menyuruh tim untuk tidak hadir dalam pertandingan tersebut.

Baca juga: Dulu Artis Ini Terkenal Dijuluki Ratu FTV, Kini Hidupnya Berubah Setelah Dinikahi Polisi


Oleh karena itu, Bento Madubun dihukum 12 bulan tak boleh beraktivitas di sepak bola Indonesia dan denda Rp 50 juta.

Surat hukuman Komdis PSSI itu pun juga sudah sampai ke Ketua Umum Persipura, Benhur Tomi Mano.

"Kami sudah menerima surat dari Komdis PSSI terkait keputusan mereka," kata Benhur Tomi Mano, dikutip dari BolaSport.com Rabu (9/3/2022).

Sanksi berlapis itu rupanya membuat manajemen Persipura merasa keberatan.

Baca juga: Hasil Liga Inggris: Chelsea Curi Kemenangan Penting di Markas Norwich, Bayangi Liverpool di Klasemen

"Surat pertama ditujukan kepada tim dengan menyatakan kami kalah 0-3 dari Madura United, dikurangi tiga poin, dan denda Rp 250 juta," tutur Benhur Tomi.

"Lalu manajer kami terkena sanksi 12 bulan dan denda Rp 50 juta," imbuhnya.

Benhur Tomi Mano mengatakan manajemen Persipura akan mengajukan banding terhadap sanksi tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved