Buang Bayi di Deliserdang

KRONOLOGI Pasangan Kekasih Tega Buang Bayi di Deliserdang, Sang Ibu Melahirkan Sendiri

Meski mengakui mempunyai hubungan dengan Riski namun ia tidak tahu menahu soal kelahiran anak tersebut. 

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
Foto kedua tersangka pasangan kekasih yang tega membuang bayi hasil hubungan gelap mereka Rabu, (9/3). 

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG- Kasus pembuangan bayi berjenis kelamin perempuan yang terjadi di Desa Purwodadi Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang sampai saat ini masih terus ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Deliserdang.

Dari hasil penyidikan, dari dua orang yang diamankan sebelumnya hanya satu orang yang bisa ditetapkan tersangka yakni ibu kandung bayi, Riski Br Purba (20).

Sementara itu kekasihnya, Legiman (42) yang sebelumnya juga sempat diamankan hanya sebagai saksi.

Baca juga: PASANGAN Kekasih Ditangkap setelah Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi menyebut Legiman tidak terlibat dalam kasus pembuangan bayi.

Meski mengakui mempunyai hubungan dengan Riski namun ia tidak tahu menahu soal kelahiran anak tersebut. 

"Yang laki-laki dia nggak tahu menahu dan tidak terlibat dalam pembuangan bayi itu. Dia ngakunya pada malam hari itu di warung tuak. Kita sudah cek ke warung tuak dan memang warga mengakui pada malam hari sampai pukul 11.00 masih di warung tuak,"ucap I Kadek Kamis, (10/3/2022).

I Kadek menyebut dari hasil pemeriksaan Legiman mengakui kalau ia mempunyai hubungan dengan Riski Br Purba.

Meski sama-sama berstatus duda dan janda namun Legiman mengaku kepada petugas tidak mau terikat perkawinan yang sah.

Karena itu selama ini status mereka dijalani dengan status pasangan kekasih saja. 

"Yang laki-laki ini sudah pernah menikah tapi cerai sementara yang perempuan juga sudah pernah menikah siri dan punya anak, ya sudah pisah juga sama suaminya. Yang perempuan ini tinggal sendiri di rumahnya dan sesekali tinggal di tempat yang laki-laki,"kata I Kadek. 

Baca juga: Gusur Pasar Tengku Umar Kisaran, Pedagang Hadang Petugas Hingga Nekat Tidur diKios Saat Dirubuhkan

Terkait proses kelahiran bayi, I Kadek mengatakan tersangka Riski melakukan sendiri di dalam rumah. Disebut bayi lahir prematur dengan usia baru 7 bulan.

Ditegaskan tidak ada orang yang turut membantu proses kelahiran sampai pembuangan bayi di area kilang padi milik warga. 

"Bayinya lahir pukul 21.00 pengakuannya saat itu dia mules. Jadi dia lahirnya jongkok saja baru kemudian tali pusarnya itu kata tersangka ditariknya saja makanya putus. Setelah merasa sanggup berjalan baru dia membuang bayinya itu. Setelah dia kita tetapkan tersangka dia kita tahan,"ucap I Kadek. 

Karena saat ini tersangka juga belum sembuh maka penahanan masih dibantarkan dulu.

Pihaknya membawa tersangka ke rumah sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved